Exclusive Content:

Hasil Polling Pilkada 50 Kota: Paslon Urut 2 Salib Paslon Urut 3 dan 1

LHasil polling sementara Bupati – wakil Bupati Limapuluh-kota Paslon...

Pemdes Cinta Asih Bangun 2 Unit Sumur Untuk Penuhi Kebutuhan Warga

Pemerintahan Desa (Pemdes)  Cinta Asih Kaecamatan Air Rami di...

3 Pelaku Judi On line Berhasil Diringkus di Dua Lokasi Berbeda

Tiga pelaku judi on line berhasil diringkus di dua...
BerandaNASIONALTemui Ketua DPD RI, KKI Tolak Revisi UU Praktik Kedokteran

Temui Ketua DPD RI, KKI Tolak Revisi UU Praktik Kedokteran

Author

Date

Category

 

JAKARTA – Suaraindonesia1, Organisasi profesi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) meminta bantuan kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, untuk menghentikan rencana revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Permintaan itu disampaikan KKI saat mengunjungi LaNyalla di kediamannya, kawasan Kuningan, Jakarta (7/8/2022). KKI

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator Jialyka Maharani (Sumsel), Bustami Zainuddin (Lampung) dan Ria Mayang Sari (Jambi) serta Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin. Sementara KKI diwakili oleh Prof Bambang Supriyatno, Menaldi Rasmin, Adriyati Rafli, I Putu Suprapta, Tini Hadad, Prof Roesje Oewen dan Moestar Moeslim Taher.

Baca: Sejumlah Catatan LaNyalla untuk Perkuat Daya Saing Ekonomi Digital

Menaldi Rasmin menerangkan, ia dan rekan-rekannya merupakan mantan anggota KKI 3 masa bakti 2005-2009, 2009-2014 dan 2014-2020. KKI

“Kenapa harus dihentikan, agar keselamatan pasien di seluruh Indonesia tetap terjaga dengan baik dan dunia internasional percaya bahwa Indonesia mengikuti cara yang universal dalam dunia kedokteran untuk menjaga keselamatan kesehatan masyarakat dan pasien khususnya,” kata Menaldi.

Menurutnya, KKI sangat prihatin dengan rencana revisi undang-undang tersebut. Sebab, undang-undang ini telah membuat KKI diterima menjadi anggota International Association of Medical Regulatory Authorities (IAMRA) di Kanada pada tahun 2012.

Menaldi juga menjelaskan jika pada tahun 2012 KKI dipercaya WHO sebagai penyelenggara pertemuan Konsil negara-negara South Asia Region of WHO. KKI juga dijadikan rujukan oleh beberapa konsil kedokteran beberapa negara di Asia untuk studi banding tentang pelayanan kesehatan di negara dengan penduduk dan wilayah yang cukup luas.

“UU ini juga telah memberi kesatuan pemikiran dan sikap bersama antara KKI dengan Kemenkes, Kemendikbud dan kementerian terkait regulasi tentang standar pendidikan, standar kompetensi, standar Fakultas Kedokteran, produksi, program internsip (pemandirian), distribusi, jenjang karir dan kepastian keselamatan pasien dalam praktik kedokteran,” katanya.

Sementara Bambang Supriyatno menambahkan, jika undang-undang ini diubah dampaknya pasti akan dirasakan oleh masyarakat. Sebab ada satu hal krusial dimana intisari dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa organisasi profesi kedokteran adalah IDI untuk dokter dan IDGI untuk dokter gigi.

“Kalau undang-undang ini diubah, lalu bermunculan banyak organisasi profesi dokter, bisa berbahaya,” kata Bambang.

Ia mencontohkan ketika terjadi malpraktik. Jika ada banyak organisasi profesi dokter, maka dokter yang melakukan malpraktik bisa berpindah dari satu organisasi ke organisasi yang lainnya.

“Kalau pada saat dia melakukan malpraktik di organisasi IDI A misalnya, nanti dia tinggal pindah ke IDI B. Kalau ada kesalahan lagi di IDI B, dia tinggal pindah ke IDI C,” kata Bambang.

Juga tentang standar pengobatan, Bambang menilai akan terjadi kerancuan. Misalnya, di organisasi A untuk standar pengobatan penyakit tipus harus menggunakan infus, rawat inap dan obat antibiotik. Lalu di organisasi B tak perlu rawat jalan, tak menggunakan infus dan hal lain yang berbeda dari metode organisasi A.

“Lalu saat rawat jalan pasien meninggal. Terjadi sengketa di pengadilan. Lalu standar mana yang harus kita gunakan. Dokter tersebut merasa benar karena di organisasinya sudah sesuai standar. Sementara menurut ahli dari organisasi lain, prosedurnya salah. Akan terjadi polemik dan ujung-ujungnya masyarakat yang dirugikan,” tutur dia.

Pun halnya dengan standar pendidikan. Jika masing-masing organisasi memiliki standar berbeda dan lulusannya menyebar di rumah-rumah sakit di seluruh Indonesia, maka akan timbul masalah besar. “Karena standarnya tidak sama. Dalam menangani pasien tentu akan timbul masalah dan lagi-lagi, masyarakat yang dirugikan,” kata Bambang.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, siap memperjuangkan aspirasi KKI. Menurut LaNyalla, pelayanan masyarakat merupakan hal utama yang harus ditekankan.

“Kualitas pelayanan masyarakat tentu merupakan hal utama yang harus dikedepankan. Jangan sampai keselamatan masyarakat terancam akibat polemik ini. Ini urusan nyawa manusia. Saya akan salurkan aspirasi KKI,” kata LaNyalla.(*)

*BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LANYALLA*
www.lanyallacenter.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments