Terkait dengan pemberitaan tentang komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam menegakkan aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), berkaitan dengan status Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) yang tersandung kasus hukum pelanggaran lalu lintas. Maka, tidak benar jika Walikota Bengkulu sengaja membiarkan persoalan ini. Hal ini terbukti,
Walikota Begkulu Dedi Wahyudi telah menunjuk pejabat Pelaksana Harian (PLH) Dinas Kelautan dan Perikanan.
Untuk selanjutnya, proses penjatuhan disiplin ASN sedang dibahas dan dalam kajian Bidang Hukum Pemkot.
Untuk diketahui bahwa yang bersangkutan (Kadis DKP) sedang dalam proses penjatuhan sanksi disiplin.
Saat ini proses tersebut dalam kajian dan telaah, untuk selanjutnya nanti kita sampaikan kepada Walikota untuk mengambil keputusan berkaitan dengan sanksi apa yang akan dikenakan.
“Kita tidak mau gegabah, karena menyangkut karir dan nasib seseorang, maka perlu kajian mendalam”, ungkap Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu didampingi Tim Hukum Pemerintah Kota Bengkulu, Elfahmi Lubis, S.H., M. Pd., C.Med., C.PArbiter.
Ditegaskan, bahwa dari awal Walikota memiliki komitmen yang tinggi dalam menegakkan disiplin ASN dilingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Bahkan, dalam berbagai kesempatan Walikota selalu menyampaikan agar seluruh pejabat dan ASN selalu memegang teguh aturan serta selalu menunjukan sikap, perilaku, dan etika yang patut. Soalnya, citra ASN merupakan cermin atau wajah dari pemerintahan.
“ASN itu adalah abdi negara dan pamong, maka menjadi suri teladan bagi masyarakat. Saya mengajak seluruh jajaran pejabat dan ASN di Pemkot agar bekerja taat asas, tidak melakukan perbuatan tercela, perbuatan melanggar hukum, serta harus mengedepankan etika dan moral yang baik. Selalu jaga integritas dan moralitas sebagai ASN, ” tegas Tony Elfian.
Walikota selalu mewanti-wanti akan menegakkan aturan yang tegas kepada seluruh pejabat dan ASN di jajaran Pemkot.
“Bahkan, Walikota tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pejabat dan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, hukum, maupun perbuatan tercela,” kata Tony Elfian dengan nada tegasnya. ***