Exclusive Content:

Wisuda Sarjana STIH Putri Maharaja Berlandaskan ABS SBK

Payakumbuh I  Suara Indonesia.id - Acara Wisuda STIH Putri...

Wisudawan STIH PM Payakumbuh Sesalkan Mobil Dinas Oknum Pejabat BA 91

Payakumbuh I Suara Indonesia 1 – Wisudawan /ti Sarjana...

Anggota DPD RI Sampaikan Hasil Reses Pada Sidang Paripurna ke-9

Anggota DPD RI akan menindaklanjuti berbagai laporan yang diserap...

Tersangka AS Sudah dinyatakan lengkap P21 Tinggal Menunggu Pelimpahan Dari Polres Lahat dijerat Pasal 158 Denda 100 milyar

 

Suaraindonesia 1 – SUMSEL – LAHAT Dugaan Tindak Pidana Minerba di Ijin Usaha Pertambangan (IUP) galian C milik tersangka AS warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat sudah dinyatakan lengkap P21.

Perkara AS warga desa gunung kembang, merapi timur, kasus dugaan penambangan batu galian C diluar izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi, Telah diterima pihak Kejaksaan Negeri Lahat.tersangka

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan terkait penambangan galian C diluar IUP oleh tersangka AS warga Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur.

Baca: Update! Asesmen 34 WNI Korban Perdagangan Orang di Kamboja oleh NCB Interpol Indonesia dan Polda Sulut

Sedangkan untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) penambangan berada di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati, SH, MH melalui Kasi Pidum Frans Mona, SH, MH yang disampaikan JPU M Aby Habibullah, SH, Selasa (13/12) mengatakan sudah sudah P21 tahap 1 dan saat ini sedang menunggu pelimpahan dari Polres Lahat.

“Ya sudah P21 tahap 1 tinggal tunggu pelimpahan dari Polres Lahat,” ujarnya

Untuk pasal yang disangkakan, AS diduga melanggar Pasal 158 undang undang minerba dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Dalam perkara ini pihak kejaksaan negeri Lahat akan serius menangani kasus penambangan yang diluar IUP. Agar tidak ada lagi pengusaha yang melakukan aktivitas tambang di luar IUP yang dikantongi.

Sementara itu Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S.Ik, M. Si melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan, SH, MH membenarkan bahwa berkas sudah P21 tahap 1.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat

“Ya. Tersangka mau dipanggil lagi untuk tahap 2 kan,” Ujarnya singkat.

Jurnalis : Bambang.MD

Wisuda Sarjana STIH Putri Maharaja Berlandaskan ABS SBK

Payakumbuh I  Suara Indonesia.id - Acara Wisuda STIH Putri Maharaja Payakumbuh Angkatan ke 5 tahun 2023 ini tampak...

Wisudawan STIH PM Payakumbuh Sesalkan Mobil Dinas Oknum Pejabat BA 91

Payakumbuh I Suara Indonesia 1 – Wisudawan /ti Sarjana STIH  Putri Maharaja Payakumbuh, sesalkan onum pejabat pemilik mobil...

Anggota DPD RI Sampaikan Hasil Reses Pada Sidang Paripurna ke-9

Anggota DPD RI akan menindaklanjuti berbagai laporan yang diserap di daerah pada masa reses untuk menjadi produk Dewan...

DPD RI Himbau Pemerintah Operasi Pasar dan Kendalikan Stabilitas Pasokan Barang

DPD RI Minta pemerintah lakukan operasi pasar secara berkala jelang memasuki bulan suci Ramadhan 1444 H. Pemerintah juga...

Ketua DPD RI Fasilitasi Rakor Terkait Pembangunan Bandara Bali Utara

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memfasilitasi Rapat...

Komite II DPD RI Terima Aspirasi Kelompok Tani

Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin menerima...

Iklan

Related Articles