Exclusive Content:

Mahasiswa GMPRI Protes Mosi Tidak Percaya Disdik Kabupaten Bogor Korupsi

Orasi aksi demonstrasi para mahasiswa usut tuntas korupsi, di...

Marrisa Haque Meninggal Dunia

Artis senior Marrisa Haque meninggal dunia, sang adik, Soraya...

DPD Republik Indonesia 5 Tahun Dipimpin LaNyalla Mahmud Mattalitti

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), masa bakti...
BerandaDAERAHTersangka Kasus PETI Kini Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato

Tersangka Kasus PETI Kini Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato

Author

Date

Category

Suaraindonesia1, Pohuwato – Terkait kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pohuwato. Kini seorang tersangka berinisial BP dan juga barang bukti (Babuk) dserahkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Senin (01/08/2022).

Bertempat di ruang tahap II Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato. Tersangka kasus PETI dan barang bukti diserahkan secara langsung oleh Penyidik Polda Gorontalo kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka BP diduga melakukan perkara tindak pidana ini pada Rabu (18/08/2021) sekitar pukul 03.00 Wita bertempat di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Tepatnya dilokasi pertambangan Botudulanga.

Kasus
Tersangka tindak pidana aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) (Foto: Suaraindonesia1/Forwaka)

Perbuatan tersangka dengan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut telah mengakibatkan tanah longsor dan 4 (empat) orang meninggal dunia tertimbun material pertambangan.

Adapun Tersangka BP disangka melanggar Tindak Pidana pada Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 KUHPidana.

Selain penyerahan tersangka, juga dilakukan penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut. Barang Bukti tersebut antara lain, 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hitachi warna orange tahun 2013, 1 (satu) lembar karpet warna merah, 1 (satu) lembar karpet warna biru, 1 (satu buah selang warna biru Panjang 1 meter, 1 (satu) buah selang warna krem Panjang 9,60 meter, ½ (setengah) karung material batuan.

Setelah tahap administrasi dan proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) terhadap tersangka BP selesai dilaksanakan. Selanjutnya terhadap tersangka BP dibawa ke Rutan Polres Pohuwato untuk dilakukan Penahanan Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari kedepan sambil menunggu proses Pelimpahan Perkara ke pengadilan pada Pengadilan Negeri Marisa. (Abd)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments