Exclusive Content:

Wisuda Sarjana STIH Putri Maharaja Berlandaskan ABS SBK

Payakumbuh I  Suara Indonesia.id - Acara Wisuda STIH Putri...

Wisudawan STIH PM Payakumbuh Sesalkan Mobil Dinas Oknum Pejabat BA 91

Payakumbuh I Suara Indonesia 1 – Wisudawan /ti Sarjana...

Anggota DPD RI Sampaikan Hasil Reses Pada Sidang Paripurna ke-9

Anggota DPD RI akan menindaklanjuti berbagai laporan yang diserap...

Tersangka Kasus PETI Kini Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato

Suaraindonesia1, Pohuwato – Terkait kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pohuwato. Kini seorang tersangka berinisial BP dan juga barang bukti (Babuk) dserahkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Senin (01/08/2022).

Bertempat di ruang tahap II Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato. Tersangka kasus PETI dan barang bukti diserahkan secara langsung oleh Penyidik Polda Gorontalo kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka BP diduga melakukan perkara tindak pidana ini pada Rabu (18/08/2021) sekitar pukul 03.00 Wita bertempat di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Tepatnya dilokasi pertambangan Botudulanga.

Kasus
Tersangka tindak pidana aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) (Foto: Suaraindonesia1/Forwaka)

Perbuatan tersangka dengan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut telah mengakibatkan tanah longsor dan 4 (empat) orang meninggal dunia tertimbun material pertambangan.

Adapun Tersangka BP disangka melanggar Tindak Pidana pada Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 KUHPidana.

Selain penyerahan tersangka, juga dilakukan penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut. Barang Bukti tersebut antara lain, 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hitachi warna orange tahun 2013, 1 (satu) lembar karpet warna merah, 1 (satu) lembar karpet warna biru, 1 (satu buah selang warna biru Panjang 1 meter, 1 (satu) buah selang warna krem Panjang 9,60 meter, ½ (setengah) karung material batuan.

Setelah tahap administrasi dan proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) terhadap tersangka BP selesai dilaksanakan. Selanjutnya terhadap tersangka BP dibawa ke Rutan Polres Pohuwato untuk dilakukan Penahanan Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari kedepan sambil menunggu proses Pelimpahan Perkara ke pengadilan pada Pengadilan Negeri Marisa. (Abd)

 

Wisuda Sarjana STIH Putri Maharaja Berlandaskan ABS SBK

Payakumbuh I  Suara Indonesia.id - Acara Wisuda STIH Putri Maharaja Payakumbuh Angkatan ke 5 tahun 2023 ini tampak...

Wisudawan STIH PM Payakumbuh Sesalkan Mobil Dinas Oknum Pejabat BA 91

Payakumbuh I Suara Indonesia 1 – Wisudawan /ti Sarjana STIH  Putri Maharaja Payakumbuh, sesalkan onum pejabat pemilik mobil...

Anggota DPD RI Sampaikan Hasil Reses Pada Sidang Paripurna ke-9

Anggota DPD RI akan menindaklanjuti berbagai laporan yang diserap di daerah pada masa reses untuk menjadi produk Dewan...

DPD RI Himbau Pemerintah Operasi Pasar dan Kendalikan Stabilitas Pasokan Barang

DPD RI Minta pemerintah lakukan operasi pasar secara berkala jelang memasuki bulan suci Ramadhan 1444 H. Pemerintah juga...

Ketua DPD RI Fasilitasi Rakor Terkait Pembangunan Bandara Bali Utara

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memfasilitasi Rapat...

Komite II DPD RI Terima Aspirasi Kelompok Tani

Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin menerima...

Iklan

Related Articles