Exclusive Content:

Stop Press

Kab.Limapuluh Kota - Stop Press. Pemimpin Redaksi media online...

Realisasi Dana Desa TA 2024 Desa Retak Ilir

Realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Tahun Anggaran 2024 di...

Ipda Robby Minta PKD Ciptakan Pilkada 2024 Berintegritas

Kapolsek Sungai Rumbai, Ipda. Robby Haw Wantania, SH, MH,....
BerandaDAERAHTim Gabungan Kejari dan Kejati Kaltim Meringkus Buronan Narkoba

Tim Gabungan Kejari dan Kejati Kaltim Meringkus Buronan Narkoba

Author

Date

Category

 

Suaraindonesia1.id, Samarinda, – Tim Gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) meringkus buronan berstatus terdakwa kasus narkoba bernama Syamsul Fajri alias Ancu.

Buronan itu sebelumnya kabur menjelang persidangan perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Ancu ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan dari tempat persembunyiannya di Gang Rukun, Kecamatan Samarinda Seberang pada Kamis (12/5/2022).gabungan

Terdakwa Ancu merupakan tahanan PN Samarinda dengan perkara Pasal 114 Ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor Registrasi Perkara : 1001/Pid.Sus/2019/PN Smr.

Baca: Tiga Rumah di Jalan Barito Samarinda Ludes Terbakar

Kronologis kaburnya terdakwa Ancu bermula saat dirinya hendak menghadiri persidangan di PN Samarinda dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada Selasa 10 Desember 2019, sekitar pukul 16.50 WITA.gabungan

Ancu yang semula berada di dalam sel tahanan titipan PN Samarinda, tiba-tiba saja menghilang tanpa diketahui petugas jaga. Dalam pelarian, Ancu pergi ke Sulawesi selama 2 tahun.

Karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, Ancu memilih kembali ke Samarinda. Saat kembali ke Kota Tepian, Uncu sempat berpikir dirinya sudah luput dari kejaran aparat penegak hukum. Namun, perkiraan itu salah.

Petugas yang mengetahui tempat persembunyiannya lantas datang meringkus Ancu yang tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, Tim Gabungan menyerahkan Ancu ke PN Samarinda untuk kembali melanjutkan persidangannya.

“Jumat, 13 Mei 2022 Tim Tabur menyerahkan terpidana kepada jaksa eksekutor dalam rangka menyiapkan kelengkapan berkas pelaksanaan eksekusi sebagaimana putusan No : 1001/Pid.Sus/2019/PN Smr,” ucap Kasipenkum Kejati Kaltim Tony Yuswanto melalui rilis tertulisnya kepada Suaraindonesia1.id..

Singkat cerita, setelah jaksa melengkapi berkasnya, Ancu kembali disidang. Majelis Hakim kemudian menjatuhi vonis hukuman pidana kepada Ancu berupa 10 tahun penjara disertai denda Rp 1 miliar subsider pidana 6 bulan penjara.

Sejumlah barang bukti milik Ancu yang sudah disita petugas berupa 1 tas pinggang, 1 timbangan digital, 1 plastik klip pembungkus narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dengan memintai keterangan pelaku. Terkait detail pelariannya bagaimana,” ucap Tony.(bbm)*

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments