Exclusive Content:

SMK Al Fatih Pasbar Buka Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru TP. 2023-2024

Pasaman Barat | Suaraindonesia1.id - Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)...

Bosan Janji Pemimpin. Masyarakat Desa Balung Kec.XIII Koto Kampar Finalti Pemkab Kampar dan Pemrov Riau.

Kampar |suaraindonesia1-Masyarakat Desa Balung Kec. XIII Koto Kampar, sepertinya...

Wabup Diduga Aktor Pembabatan Hutan Lindung Bukik Soriak Harau Limapuluhkota Sumbar

Sarilamak I Suara Indonesia1.id – Pembabatan hutan Lindung Bukik...
ONLINE TV NUSANTARA
BerandaDAERAHTim Tiger Polres Kukar Amankan Narkoba Siap Edar

Tim Tiger Polres Kukar Amankan Narkoba Siap Edar

Author

Date

Category

 

Suaraindonesia1.id, Tenggarong, – Tim Tiger Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis Sabu di wilayah Tenggarong.

Pengedar tersebut berinisial AS (33) warga asal Kecamatan Kembang Janggut, Kukar yang membawa narkotika jenis sabu seberat 155,41 gram yang rencananya akan di edarkan di sekitar wilayah Tenggaong, Kukar.Kukar

Barangnya datang langsung dari Kembang Janggut,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP M.P Rachmawan,saat ditemui diruang kerjanya Kamis (24/3/2022).

Baca: Terminal Penumpang Pelabuhan Serui Sedang Dikerjakan

Dikatakan AKP Rachmawan, pada Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 18.00 wita petugas mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sa dbuengan ciri-ciri seperti yang ada pada tersangka.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan sekitar pukul 22.00 wita dan petugas melihat seseorang yang mencurigakan dipinggir jalan Belida RT 07, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong sedang berdiri membawa sebuah box atau kotak.

“Selanjutnya anggota langsung mengamankan dan melakukan introgasi terhadap tersangka, saat digeledah ditemukan lima poket sabu dengan berat kotor 135,42 gram.

“Lalu tersangka mengaku bahwa ada menyimpan narkotika jenis sabu lagi di dalam mobilnya yang berada Jalan pahlawan Kelurahan bukit biru,” katanya.

Tak menunggu waktu lama kata dia, petugas langsung menuju mobil tetsangka dan menemukan lagi dua poket narkotika jenis sabu seberat kotor 18,89 gram.

Akhirnya tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Kukar untuk di proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukumannya 6 sampai maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.(bbm)*

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments