Suaraindonesia1.id, Tenggarong, – Tim Tiger Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis Sabu di wilayah Tenggarong.
Pengedar tersebut berinisial AS (33) warga asal Kecamatan Kembang Janggut, Kukar yang membawa narkotika jenis sabu seberat 155,41 gram yang rencananya akan di edarkan di sekitar wilayah Tenggaong, Kukar.
Barangnya datang langsung dari Kembang Janggut,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP M.P Rachmawan,saat ditemui diruang kerjanya Kamis (24/3/2022).
Baca: Terminal Penumpang Pelabuhan Serui Sedang Dikerjakan
Dikatakan AKP Rachmawan, pada Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 18.00 wita petugas mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sa dbuengan ciri-ciri seperti yang ada pada tersangka.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan sekitar pukul 22.00 wita dan petugas melihat seseorang yang mencurigakan dipinggir jalan Belida RT 07, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong sedang berdiri membawa sebuah box atau kotak.
“Selanjutnya anggota langsung mengamankan dan melakukan introgasi terhadap tersangka, saat digeledah ditemukan lima poket sabu dengan berat kotor 135,42 gram.
“Lalu tersangka mengaku bahwa ada menyimpan narkotika jenis sabu lagi di dalam mobilnya yang berada Jalan pahlawan Kelurahan bukit biru,” katanya.
Tak menunggu waktu lama kata dia, petugas langsung menuju mobil tetsangka dan menemukan lagi dua poket narkotika jenis sabu seberat kotor 18,89 gram.
Akhirnya tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Kukar untuk di proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukumannya 6 sampai maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.(bbm)*