Exclusive Content:

Indonesia Kutuk Serangan Israel Yang Lukai 2 Prajurit TNI

Indonesia mengutuk keras serangan Israel yang melukai dua prajurit...

Bertaburan Spanduk di Tiang Listrik Calon Bupati Menyalahi Aturan

Jelang Pemilihan Bupati 2024, spanduk No Urut 01 RA-NAsta,...

Pjs. Bupati Mukomuko Ajak Pers Awasi Pilkada 2024

Pjs Bupati M. Rizon. S, Hut,. M. Si., mengajak...
BerandaNASIONALTolak Subsidi Kendaraan Listrik, Sultan Minta Pemerintah Tingkatkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Tolak Subsidi Kendaraan Listrik, Sultan Minta Pemerintah Tingkatkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Author

Date

Category

 

Jakarta – Suaraindonesia1, Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah untuk tidak gegabah memberikan subsidi kendaraan listrik agar tidak membebani APBN di ancaman resesi ekonomi global dan meningkatnya potensi bencana alam nasional saat ini.

Hal ini disampaikan Sultan saat merespon pertanyaan Menteri Perindustrian Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengatakan pembeli mobil listrik yang memiliki pabrik di Indonesia akan diberikan subsidi diberikan Rp 80 juta. Sementara itu untuk pembeli mobil berbasis hybrid akan diberikan subsidi sebesar Rp 40 juta.Listrik

“Pada prinsipnya kami sangat mendukung upaya transisi energi dan pengurangan emisi karbon yang dilakukan oleh pemerintah pada kendaraan bermotor. Karena di kota-kota besar, kontribusi gas buang kendaraan bermotor sebagai sumber polusi udara mencapai 60-70%,” ungkap mantan aktivis KNPI itu melalui keterangan resminya pada Jum’at (16/12).

Baca: Kunjungi ANRI, LaNyalla Lengkapi Data untuk Kembalikan UUD ke Naskah Asli

Namun, kata Sultan, apakah kebijakan tersebut akan efektif mengurangi penggunaan 150 juta kendaraan bermotor yang ada di Indonesia saat ini. Atau justru akan menambah volume kendaraan yang menyebabkan kemacetan di jalanan.

“Saya kira Hal-hal demikian harus dihitung secara saksama oleh pemerintah. Jangan sampai upaya konversi ke energi listrik justru tidak sejalan dengan penurunan emisi karbon, karena jumlah kendaraan bermotornya tidak berkurang”, tegas Sultan.

Sehingga kami mendorong Pemerintah agar sebaiknya melakukan uji emisi karbon secara massal terhadap semua kendaraan yang saat ini. Khususnya yang ada kota-kota besar di Indonesia. Karena Uji Emisi adalah keharusan untuk setiap orang pemilik kendaraan bermotor sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penerapan kebijakan Uji emisi yang tegas pada kendaraan pribadi, ungkapnya, akan signifikan mendorong masyarakat pindah kendaraan listrik. Dan Kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi harus dilarang untuk beroperasi kembali.

“Jadi kami berharap pemerintah tidak asal meniru kebijakan subsidi kendaraan listrik negara tetangga tanpa memperhatikan situasi ekonomi masyarakat. Pendapatan perkapita Thailand 40-45 persen lebih besar dari pendapatan perkapita masyarakat Indonesia”, ujar mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments