Exclusive Content:

DPO Tersangka Korupsi di Dinas PUPR Pasbar Ditangkap

DPO Korupsi Lapangan Tenis Indoor Pasbar, Riko Antoni yang...

Sekda Ajat Rochmat Sambut Kedatangan Tim MEL BRAC Global

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyambut...

Bachril Bakri Dukung Program, Bupati dan Wabup Bogor Terpilih

Pj Bupati Bogor  Bachril Bakri, siap mendukung pelaksanaan program...
BerandaDAERAHUang Hasil Korupsi Digunakan Trading Saham, Kejari Buru Tersangka Lain

Uang Hasil Korupsi Digunakan Trading Saham, Kejari Buru Tersangka Lain

Author

Date

Category

 

SuaraIndonesia1, Balikpapan, Kaltim – Dugaa tindak pidana korupsi (tipikor) transaksi uang muka pembayaran (UMP) fiktif terjadi di PT Pegadaian (Persero) Kanwil IV Balikpapan.

Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan satu tersangka berinisial DS. Akibat ulahnya sejak 2019–2021, DS disangka merugikan uang negara sekitar Rp 3,2 miliar.Uang

Penetapan tersangka terhadap DS dilakukan penyidik Pidsus Kejari Balikpapan setelah melakukan rangkaian pemeriksaan. Sebelumnya, penyidikan dimulai pada 6 Januari 2022.

Baca: KPK Panggil Kepala Dinas Pendidikan Penajam Paser Utara

DS merupakan staf administrator perpajakan pada Pegadaian Kanwil IV Balikpapan. Dia diduga memanipulasi data pengelolaan keuangan di Pegadaian sejak 2019–2021.
“Dan hari ini (kemarin), teman-teman penyidik, menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.Uang

Dan melakukan upaya penahanan di Rutan Balikpapan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea kepada awak media, Kamis (3/2).

Dari pemeriksaan tersangka, jaksa penyidik mendapatkan pengakuan bahwa uang yang diperoleh DS dari memanipulasi pencairan anggaran di kantornya, digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Sejak 2019, Pegadaian Kanwil IV Balikpapan menggunakan sebuah aplikasi baru. Dan hanya tersangka DS yang memiliki akses aplikasi tersebut. Termasuk menyimpan pin atau password aplikasi. “Dia menyalahgunakan itu, untuk kepentingan pribadinya. Pengakuannya digunakan untuk trading saham dan sebagainya,” ucap Okta.

Untuk sementara ini, kata Oktario, jaksa penyidik pidsus baru menetapkan satu tersangka dalam kasus UMP fiktif di PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan. Jaksa menjerat DS Pasal 2 subsider Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DS terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Untuk sementara baru satu tersangka. Dan kemungkinan ada tersangka lain, selalu ada. Tapi sementara ini masih didalami dan pemeriksaan tetap berjalan. Biar penyidik yang nanti menyimpulkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Balikpapan melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi. Kuasa hukum DS, Melki Manusama tak berkata banyak terkait penahanan kliennya.

Akan tetapi, dia menyebut, tersangka sudah menyampaikan hal yang sejujurnya selama proses pemeriksaan. “Intinya tersangka ini jujur menyatakan segala sesuatu yang ia lakukan. Itu yang kita harapkan dari tersangka,” kata dia.

Mengenai upaya penahanan yang dilakukan terhadap DS, pihaknya menerima hal tersebut. “Ini sudah tugas dari kejaksaan kan melakukan penahanan, sesuai dengan KUHAP,” tandasnya. (bbm)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments