Exclusive Content:

53 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Mukomuko

Lima Puluh Tiga (53) kendaraan terjaring razia yang dilakukan...

Warga OKU Bakar Kendaraan Karena Panik Terjaring Razia

Trison, warga Ogan Komering Ulu, Palembang, Sumatera Selatan yang...

Miris!!: Seorang Nenek Lingkungan dan Desa Tidak Peduli

Memilukan seorang nenek janda Mak Sanik (80) tahun, warga...
BerandaDAERAHUngkap Kasus Korupsi Tagihan Rekening Listrik,Kejari Bolmut Temukan Barang Bukti 51 Lembar...

Ungkap Kasus Korupsi Tagihan Rekening Listrik,Kejari Bolmut Temukan Barang Bukti 51 Lembar Kuitansi

Author

Date

Category

 

Bolmut, Suaraindonesia1 – Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara menemukan barang bukti puluhan lembar kuitansi dalam kasus Korupsi/Penyalahgunaan Keuangan Pembayaran Belanja Listrik (Mark up) Pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran Sekretariat DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolmut Tahun Anggaran 2016 – 2018

“Ada 51 lembar kuitansi sebagai barang bukti yang kita peroleh dalam pengembangan penyelidikan kasus Korupsi ini,” ungkap Kajari Bolmut Nana Riana melalu pres realese ,Kamis 13 Januari 2022.

Korupsi

Dia mengatakan,dalam perkara ini,Kejari telah memanggil sejumlah orang sebagai saksi baik dari unsur PLN,Sekretariat DPRD serta dari pihak pengelola keuangan daerah.Bahkan kata Nana,dalam penyelidikan kasus ini,pihaknya telah meminta keterangan ahli dari unsur inspektorat daerah.

Baca: Tendangan Depri Pontoh Hentakkan Lapangan Minanga

 

Tidak hanya itu,dalam perkara ini,Kejari Bolmut juga menemukan 3 modus markup Tagihan rekening listrik yaitu markup daya,markup multiguna dan markup double pembayaran dengan total keseluruhan kerugian negara sebesar 2 miliar lebih.Korupsi

Lebih jauh Nana Riana menyampaikan terhadap kemungkinan adanya pelaku atau tersangka lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari pihak petugas atau pejabat pengelola keuangan daerah akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Korupsi

Diketahui dalam perkara ini,Kejari Bolmut telah menetapkan 2 orang tersangka yakni AGS sebagai tersangka utama yang ditetapkan pada Agustus 2021 lalu dan MHB yang di tetapkan pada Kamis,13 Januari 2022 berdasarkan
Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.1.19/Fd.1/01/2022 tanggal 04 Januari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-59/P.1.19/Fd.1/01/2022 tanggal 13 Januari 2022

Pewarta_Fikrianto Maasum

Tentang Bolmut :

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara adalah sebuah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Ibu Kota Bolaang Mongondow Utara adalah Boroko.

Jarak dari Boroko ke Manado, Ibu kota Provinsi Sulut adalah 275,5 Kilo meter atau 6 jam 30 menit dengan mobil melewati jalan trans Sulawesi.

Bolmut memiliki luas total 1.852,86 Km

Kabupaten ini memiliki dua Gunung yaitu, Gunung Gambuta dan Gunung Paupau

Ada dua sungai melewati kabupaten Bolmut, Yaitu Sungai Sangkub dan Sungai Ayong. Kedua sungai itu ada di Kecamatan Sangkub.

Saat ini Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Pimpin oleh Bupati, Depri Pontoh dan Wakil Bupati, Amin Lasena.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: suaraindonesiasatu80@gmail.com. Terima kasih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments