Nabire – Suaraindonesia1, Unit reskrim Polsek Nabire Kota melakukan penyerahan tersangka & barang bukti (Tahap II) Tindak Pidana Perjudian, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Selasa (25/10/2022).
Tahap II yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Nabire Kota di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Ipda Mangihut L Manalu, S.Sos bersama 3 Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Nabire Kota kepada pihak Kejaksaan Negeri Nabire yang di terima oleh Kasi Pidum Royal Sitohang, S.H.
“Kasus perjudian ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 05- A / IX / 2022/ Papua/ sekta Nabire, tanggal 14 September 2022 tentang Perjudian. Dan Surat kepala kejaksaan negeri Nabire nomor: B- 893/ R.1.17 / Eku. 1 / 10 / 2022, tanggal 18 Oktober 2022, tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka F sudah lengkap (P-21),” kata Kapolsek Nabire Kota AKP Agus Suprayitno, S.Sos.
“Adapun barang bukti tersangka, 1 lembar tabel sio, Uang Rp.606.000, 3 blok kertas kupon, 1 buah balpoint, 1 buah spidol dan 1 buah hp Vivo,” ucapnya.
Kasus perjudian togel ini yang dilakukan penangkapan bertempat di KPR, Kelurahan Siriwini, Kabupaten Nabire.
“Kasus ini sudah kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Nabire untuk nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri Nabire,” tutur Kapolsek Nabire Kota, AKP Agus kepada Sie Humas Polres Nabire. (*)