SuaraIndonesia1 – Kodi Utara, Sumba Barat Daya, Vinsensius Kaka Kadis Kesatuan Bangsa Politik Dan Perlindungan Masyarakat Sumba Barat Daya di duga telah membeli tanah sepihak atas nama Martinus Lota Rendi. Proses transaksi jual beli tanah dari pihak pertama Martinus Lota Rendi kepada pihak kedua Vinsensius Kaka pada awal mulanya sangat tertutup dengan keluarganya sendiri atas nama keluarga almarhum Agustinus Rangga Mone dan Lorensius Ramboho Ndela alamat Handa Bata Desa Kori Dusun IV.

Menurut Pihak keluarga yang merasa di rugikan atas nama Lorensius Ramboho Ndelo dan keluarga almarhum Agustinus Rangga Mone saudaranya. Sebagai pemilik hak atas tanah bersama keluarganya kaget pada saat adanya rencana pengukuran yang di duga sepihak dari si-pembeli tanah Vinsensius Kaka pada hari jumat tanggal, 01/04/2022.
Baca: Pembongkaran Pasar Cita Berlangsung Kondusif, Pedagang Bereskan Kios Sendiri
Atas dugaan transaksi jual beli tanah tersebut. Terbukti dengan kedatangan pemerintah kecamatan dan kepala desa Kori untuk mengidentifikasi objek tanah yang rencana di ukur oleh pihak pembeli Vinsensius Kaka dari pihak penjual Martinus Lota Rendi yang di duga sepihak pada tanggal, 01/04/2022. Di saat itu juga pihak Laurensius Ramboh Ndelo dan keluarga almarhum Agustinus Rangga Mone kakanya menolak adanya tindakan pengukuran sepihak tanpa sepengetahuan mereka sebagai saudara ahli waris kepemilikan tanah yang di jual oleh Martinus Lota Rendi.
Untuk mencegah adanya penyerobatan pengukuran sepihak oleh pihak pembeli Vinsensius Kaka. Pihak Laurensius Ramboho Ndelo bersama keluarga almarhum Agustinus Rangga Mone berembuk untuk membuat peloporan secara resmi ke pihak pemerintah desa Kori sekitar pukul jam 06.30. Setelah itu pihak pemerintah desa kori memediasi persoalan secara keluarga. Namun titik temunya tetap di lanjutkan ke meja pemerintahan desa.
Menurut Laurensius Ramboh Ndelo setelah kades melakukan mediasi internal secara keluarga saya bersama keluarga tetap ngotot untuk di pertemukan. Kades Kori Antonius Ra Mone, A.Md mengambil sikap untuk melakukan pinjam pakai kantor Polsek Kori untuk di pertemukan kedua belah pihak, hari jumat tanggal 02/04/2022 sekitar jam 16.00-selesai. Dalam pertemuan di kantor polsek Kori yang inisiasi oleh pemerintah desa Kori turut hadir pihak keamanan untuk memediasi namun hasil akhirnya di pending dengan catatan akan berlanjut ketingkat kecamatan.
Masih menurut, Laurensius Ramboh Ndelo bersama keluarga mereka sangat kesal adanya tindakan pembelian tanah sepihak tanpa sepengetahuan mereka. Bentuk kekesalan mereka karena yang membeli tanah adalah orang yang di anggap mengerti dan pelayan publik dalam sebuah instansi besar di Sumba Barat Daya sebagai kadis Kesbangpol. Sebelum terjadi proses jual beli tanah ia harus menelusuri terlebih dahulu kejelasan keadaan tanah tersebut baru terjadi proses transaksi jual beli tanah, tuturnya. (Tibo)