Exclusive Content:

Indonesia Kutuk Serangan Israel Yang Lukai 2 Prajurit TNI

Indonesia mengutuk keras serangan Israel yang melukai dua prajurit...

Bertaburan Spanduk di Tiang Listrik Calon Bupati Menyalahi Aturan

Jelang Pemilihan Bupati 2024, spanduk No Urut 01 RA-NAsta,...

Pjs. Bupati Mukomuko Ajak Pers Awasi Pilkada 2024

Pjs Bupati M. Rizon. S, Hut,. M. Si., mengajak...
BerandaDAERAHWanita Paru Baya Di Bolmut Nekat Akhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri

Wanita Paru Baya Di Bolmut Nekat Akhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri

Author

Date

Category

 

Bolmut, Suaraindonesia1-Kasus bunuh diri dengan cara gantung diri kembali terulang. Kali ini Wanita Ber Inisial RM (57) Tahun warga Desa Minanga Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (BOLMUT) Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) ditemukan meninggal gantung diri di Pohon Kayu Mas tak jauh dari rumah Korban

Jasad RM pertama kali ditemukan oleh kedua Anaknya Saudara FT dan Saudara DT, Sekitar pukul 20:10 Wita.

Gantung diri

“Peristiwa itu langsung dilaporkan ke kami,”terang Kapolsek Bintauna, Iptu Aprizal Alam Sabtu (08/01/2022) ketika dikonfirmasi awak media Suaraindonesia1.id

Baca: Bangun Generasi Muda Yang Tangguh Melalui Bela Diri Karate

Tak lama kemudian, jajaran Polsek Bintauna langsung mendatangi lokasi kejadian. Pada saat petugas polsek Bintauna Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Ternyata korban sudah diturunkan tanpa menunggu petugas Kepolisian

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan tali tambang yang diduga dipergunakan untuk gantung diri. Karena saat di TKP korban sudah diturunkan.

Berikut Siaran Pers Tertulis Polsek Bintauna Kepada Media ini.

PERIHAL : Telah ditemukan warga masyarakat bunuh diri dengan kondisi tergantung di cabang pohon.

I. FAKTA FAKTA :

A. Pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 Wita di Desa Minanga Kec. Bintauna Kab. Bolmut telah ditemukan warga masyarakat telah melakukan bunuh diri.

B. Indentitas korban Sbb :

Nama : Inisial RM alias Ina
Tempat tgl Lahir: Kotamobagu 10- 07- 1965
Umur : 57 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat Desa. Minanga Kec. Bintauna Kab. Bolaang Mongondow Utara.

C. Adapun kronologis kejadian :

1. Menurut keterangan anaknya yang ber Inisial FT, 38 Tahun, alamat Desa. Minanga Kecamatan. Bintauna Kabupaten. Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bahwa dirinya barusan kembali dari melaut sekitar pukul 16.30 Wita kemudian langsung ke Rumah dan berharap ibunya sedang istirahat di dalam kamar.

2. Pukul 18.00 Wita, Saudara FT mengecek ibunya di dalam kamar dan setelah di cek ibunya tidak ada.

3. Pukul 18.30 Wita, Saudara FT mengajak adiknya DT melakukan pencarian ibunya sekaligus bertanya di tetangga dan keluarga namun tidak ada ibunya, kemudian melakukan pencarian di seputaran rumah warga.

4. Pukul 20.00 Wita, saat melakukan pencarian -+ 200 meter dari rumah tiba tiba Saudara ET melihat ibunya RM dengan kondisi tergantung di cabang kayu mas dan saat di cek kondisi ibunya sudah tidak bernyawa.

5. Pukul 20.10 Wita, Saudara FT dan DT meminta tolong kepada warga masyarakat dan saat itu korban langsung dibawa ke rumah bersama dengan masyarakat.

III. PENDAPAT PELAPOR :

1. Bahwa menurut keterangan dari Saudara FT ibunya udah cukup lama menderita gangguan jiwa.

2. Bahwa saat ini korban sudah berada di rumah duka dan permintaan keluarga tidak dilakukan visum. Dan rencana akan di makamkan esok hari Tgl 09/01/2022 di pemakaman keluarga Desa Minanga Kecamatan Bintauna. (Fik)

Tentang Bolmut :

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara adalah sebuah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Ibu Kota Bolaang Mongondow Utara adalah Boroko.

Jarak dari Boroko ke Manado, Ibu kota Provinsi Sulut adalah 275,5 Kilo meter atau 6 jam 30 menit dengan mobil melewati jalan trans Sulawesi.

Bolmut memiliki luas total 1.852,86 Km

Kabupaten ini memiliki dua Gunung yaitu, Gunung Gambuta dan Gunung Paupau

Ada dua sungai melewati kabupaten Bolmut, Yaitu Sungai Sangkub dan Sungai Ayong. Kedua sungai itu ada di Kecamatan Sangkub.

Saat ini Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Pimpin oleh Bupati, Depri Pontoh dan Wakil Bupati, Amin Lasena.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: suaraindonesiasatu80@gmail.com. Terima kasih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments