Exclusive Content:

Seorang Anak Remaja Tega Membunuh Keluarga

Seorang anak remaja tega membunuh ayah, nenek, hingga menusuk...

Helmi Hasan “Sang Kontroversial”

Tulisan tentang Helmi Hasan ini sebenarnya sudah lama saya...

Wujudkan Ketertiban, Abdullah Safiih Kapolsek Bojonggede Perintahkan Jajaran

Dalam meningkatkan dan wujudkan keamanan ketertiban umum menjelang Pilkada...
BerandaDAERAHWarga Desa Sugih Waras Minta Kadesnya Dipecat

Warga Desa Sugih Waras Minta Kadesnya Dipecat

Author

Date

Category

 

Suaraindonesia1- SUMSEL – LAHAT – Desakan masyarakat terhadap MH Kepala Desa Sugih Waras, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat agar mundur dari jabatan yang diembannya semakin santer.

Hal ini diakibatkan MH pada saat pencalonan Kades menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu syarat pencalonan menjadi Kades.desa

Berdasarkan surat yang dilayangkan masyarakat kepada Badan Permusyawatan Daerah (BPD) tertuang bahwa masyarakat mendesak dan menuntut MH meletakan jabatannya sebagai Kades Desa Sugih Waras.

Baca: PT.BSR Kabulkan Dana Kopemsasi AMMB Setelah Dilakukan Mediasi Dikantor Camat Merapi Barat

“Kami menuntut MH mundur sebagai Kades Suguh Waras karena pada pencalonan yang bersangkutan menggunakan ijazah palsu,” Ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (14/12).desa

Adapun poin didalam laporan menyebutkan bahwa BPD Sugih Waras telah melaporkan permintaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Lahat (Bupati lahat) dan seluruh instansi terkait.

Selanjutnya BPD Sugih Waras menyetujui permintaan laporan masyarakat agar Kades MH di berhentikan dari jabatan sebagai Kades.

Informasi lain yang berhasil di himpun di lapangan mengatakan MH terindikasi ijazah palsu sebagai Kades saat mencalonkan diri sebagai Kades Sugih Waras.desa

Hal ini berdasarkan putusan Petikan Putusan Mahkamah Agung (MA) pasal 226 juncto pasal 257 KUHP nomor 925K/Pld/2022 yang menyatakan:

-Terdakwa MH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu.

– Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama enam bulan.

-Menetapkan masa penahanan rumah tahanan negara (Rutan) dan penahanan rumah yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

– Menetapkan barang bukti berupa satu lembar ijazah palsu Sekolah Dasar (SD) atas nama MH nomor VIAa33182, Satu keterangan kesalahan nama yang dikeluarkan oleh SD 28 Lubuk Linggau , Satu lembar fotocopy ijazah SD atas nama MH, Satu lembar surat penyataan tanggal 23 Desember 2019 bahwa dipaksa dan dibawah tekanan pada saat membuat surat keterangan kesalahan nama.

Sehingga demikian atas dasar tersebut warga Desa Sugi Waras Kecamatan Gumay Talang Mendesak agar Kades yang memimpin saat ini diberhentikan dari jabatannya.

Jurnalis : Bambang MD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments