Exclusive Content:

Pungli: Dana Hibah Nelayan, Kadis Perikanan dan Pangan Geram!!

Suara Indonesia1 - Dana hibah kelompok masyarakat nelayan, acapkali...

Keluhan Warga Terkait Sertifikat, Ini Jawaban PTSL Bogor Timur

Ketika dugaan isu keluhan dari warga Desa Balekambang, Kecamatan...

Rakor Bersama Mendagri Sekda Sukabumi Bahas Ini!!

Rakor bersama Mendagri, sosialisasi program pemeriksaan kesehatan gratis dan...
BerandaDAERAHWisuda Tanpa Kuliah adalah Pelacuran Dunia Pendidikan

Wisuda Tanpa Kuliah adalah Pelacuran Dunia Pendidikan

Author

Date

Category

 

Kodi – Suaraindonesia1, Menurut Alumni salah Satu Universitas di Kota Kupang Yang Bernama Yuliana Katoda, mengatakan kasus penerimaan mahasiswa baru yang langsung wisuda dan tanpa melalui proses kuliah merupakan sebuah tindakan pelacuran terhadap dunia pendidikan.

“Kalau ada orang yang sama sekali tidak sekolah dan tidak kuliah lalu diberikan ijazah atau diwisuda tidaklah dibenarkan. Sebab ini merupakan tindakan pelacuran terhadap dunia pendidikan,” katanya di Kupang (25/7/2022).mahasiswa baru yang langsung wisuda dan tanpa melalui proses kuliah merupakan sebuah tindakan pelacuran terhadap dunia

Yuliana Juga meminta Dinas Yang Menangani Pendidikan seharusnya juga mengimbau oknum yang sengaja melakukan proses pembodohan intelektual di masyarakat untuk memperkaya diri harus dihentikan. Karena dalam dunia pendidikan formal atau informal seperti kelompok bermain, TK, SD hingga perguruan tinggi tetap melalui proses belajar mengajar.

Baca: Kades Kahale Wisuda dengan 17 SKS

“Tindakan yang merendahkan etika-etika pendidikan tanpa melalui jalur-jalur yang semestinya harus dihentikan, karena merupakan pembodohan intelektual terhadap masyarakat,” kata Yuliana Katoda,S.Pd.Kuliah

Kasus seperti ini dilakukan oleh oknum pengelola Universitas,, yang diduga kuat telah melakukan penipuan terhadap sekian banyak calon mahasiswa. Kasus ini mencuat berdasarkan Pemberitaan Media Sosial (Medsos, juga yang di Beritakan mediasuaraIndonesia1, tersebut calon mahasiswa dengan janji langsung diwisuda sarjana lengkap tanpa melalui proses perkuliahan.

Menurut Yuli, hal seperti ini sudah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal 67 UU tersebut menyatakan perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi tanpa hak diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Untuk perguruan tinggi yang sudah ditutup tapi masih tetap beroperasi saja dipidana, jadi kasus di seperti itu tidak boleh terjadi,” tegas Wanita yang mendapat Gelar Sarjana Pendidikan.

Saya Sendiri Menjalani Kulia kurang 8 Smester Selama 4 Tahun,Baru saya mendapatkan Gelar Sarjana tapi ini Bisa wisuda dengan 17 SKS Perlu di telusuri katany,(Liputan Tibo SuaraIndonesia1).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments