Dugaan solar subsidi, di jatahkan ke proyek SPAM Cipinang Gading ada apa, mengapa ini harus terjadi (25/9/2023).
Pengunaan alat berat atau Beko, juga genset, pastinya memerlukan bahan bakar ,adanya informasi pengiriman solar, (25/9/2023).
Disalah satu proyek di Cipinang Gading, ,Kelurahan Mulayharja Jawa Barat, ditelusuri tim investigasi, pada hari Sabtu (23/9) sekira jam 11 siang.
Menurut informasi adanya pengiriman 4 kompan Jirigen berisi solar, dan dipindahkan pada botol bekas galon Aqua. Disimpan dekat mesin genset PT pelaksana, SPAM Cipinang Gading.
Tak lama berselang setelah diturunkan dari mobil, salah satu pekerja membawa 4 Jirigen solar tersebut, dari dalam mobil tertutup rapi disimpan ketempatnya.
Dari pantauan tim investigasi , tentunya pengunaan solar harus mendapat pengawasan dan pantauan dari pihak berwenang.
Karena merupakan barang bersubsidi ,mungkinkah, solar tersebut dibeli dengan mengunakan dirigen pada POM SPBU secara gelap.
Dilokasi proyek itupun hanya para pekerja yang berada diatas atap gedung, tampak ada juga yang tidak lengkap mengunakan APD ( Alat Pelindung Diri ).
Semisal sabuk pengaman atau safety bell agar tidak terjatuh, juga diproyek itu tidak ada APK (Alat Pelindung Kerja) berupa pembatas agar proyek aman dan nyaman.
Sesuai aturan K3 hingga tentu pihak penguna kegiatan baik, Perumda Tirta Pakuan juga pihak Kementerian pusat PUPR.
Mereka dapat memberikan teguran juga sanksi, atas kelalaian PT.ARK, Pelaksana kegiatan disana yakni pembangunan IPA Cipinang Gading Kap.50 L/det .
Dalam aturan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11/SE/M/2019, tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaran Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, kegiatan SMKK mencakup 9 item, yaitu:
Penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK),
Sosialisasi, promosi dan pelatihan
Alat pelindung kerja (APK) dan alat pelindung diri (APD),
Asuransi dan perizinan
Personel K3 Konstruksi
Fasilitas, sarana, prasarana dan alat kesehatan,
Rambu-rambu yang diperlukan,
Konsultansi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi,
Lain-lain terkait pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi.
Khusus APK ( Alat pelindung Kerja ) meliputi:
Jaring pengaman (safety net),
Tali keselamatan (life line),
Penahan jatuh (safetydeck),
Pagar pengaman (guard railing),
Pembatas area (restricted area),
Pelindung jatuh (fall arrester),
Perlengkapan keselamatan bencana.
Juga APD ( Alat Pelindung Diri ) meliputi:
Helm pelindung (safety helmet),
Pelindung mata (googles, spectacles),
Tameng muka (face shield),
Masker selam (breathing apparatus),
Pelindung telinga (ear plug, ear muff),
Pelindung pernafasan dan mulut (masker),
Sarung tangan (safety gloves).
Sepatu keselamatan (safety shoes),
Sepatu keselamatan (rubber safety shoes and toe cap), dan penunjang seluruh tubuh (full body harness).
Saat diminta komentarnya aktifis juga pengiat anti korupsi Kota Bogor,M Fajar memberikan tanggapannya.
“Ada aturan Perpres 191 peruntukan solar JBT (jenis bahan bakar tertentu ) jika, pembelian solar menggunakan jirigen.
Maka konsumen wajib menyerahkan surat, rekomendasi dari dinas terkait,” ucap Tokoh Aktifis itu.
“ini adalah proyek yang berskala dan mengunakan dana pemerintah.Apalagi bahan bakar yang digunakan untuk alat, berat dan genset.
Adakah solar tentu artinya, aturan yang sangat mengikat tidak boleh mengunakan bahan bakar subsidi.
Beda dengan UMKM seperti pedagang kecil atau, kelontong Karena kriteria UMKM sendiri mengacu pada UU No 20 tahun 2008.
Maka untuk kegitan UMKM surat rekomendasi pun juga direkomendasikan oleh, dinas UMKM dan BBM yang dibeli di SPBU.
Dipergunakan untuk kegiatan usahanya seperti untuk, alat-alat pendukung usahanya yang menggunakan BBM, bukan untuk diperjualbelikan kembali,” tambah dia.
M.Fajar kembali menegaskan agar siapapun taat dan, mematuhi aturan pengunaan BBM Subsidi secara benar jika melanggar tentu akan terkena sanski pidana.
Ada aturan dan ketentuan soal BBM itu sesuai, dengan UU Migas no 22 tahun 2001 dan PP 36 tahun 2004 bahwa untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas.
Harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah, dalam hal ini melalui kementerian ESDM ( Dirjen Migas) dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas,” katanya.
“kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar” Tutup dia.( Red)