Lahat – Suaraindonesia1, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya yang merupakan bagian dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan (SUMSEL), meluncurkan pelayanan pengaduan konsumen berbasis aplikasi WhatsApp (WA).
Peluncuran ini dilakukan dalam rangka merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat, mewujudkan Konsumen yang Bermartabat dan Pelaku Usaha yang bertanggungjawab.
Baca: YNCI Manado Chapter Menggelar 6th Anniversary & Family Gathering
Konsumen bermartabat artinya konsumen mengerti akan hak dan kewajibannya, kritis terhadap adanya produk yang tidak memenuhi persyaratan perlindungan konsumen, dapat menjadi mitra pemerintah dalam mengawasi kegiatan peredaran barang di pasar dalam negeri dan memahami akses pemulihan haknya.
Sementara pelaku usaha bertanggung jawab berarti dapat menjalankan kewajibannya secara profesional dalam menciptakan iklim usaha yang sehat sesuai aspek keamanan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan (K3L) bagi konsumen.
Bulan Pengaduan Konsumen merupakan salah satu rangkaian rutin YLKI Lahat Raya. Acara ini akan digelar selama 3 bulan, mulai Maret hingga Mei 2022. Penyampaian keluhan dapat disampaikan ke nomor 0852 6757 9999
“Dampak jangka panjang yang diharapkan ialah konsumen menjadi lebih kritis dan pelaku usaha akan lebih baik dan lebih bertanggung jawab menjalankan usahanya,” kata Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH, Senin, 7 Maret 2022.
Selain itu, kegiatan Bulan Pengaduan Konsumen ini mengangkat tema-tema tertentu. Tujuannya mengetahui berbagai permasalahan konsumen terkait dengan berbagai isu yang dialami mereka, sekaligus menjadi dasar membuat kebijakan perlindungan konsumen khususnya di Sumatera Selatan.
Saat ini tema lebih difokuskan terhadap pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan bagi konsumen karena angka kebakaran diakibatkan oleh korseliting listrik atau arus pendek dari instalasi listrik rumah konsumen yang tidak memenuhi kaidah keselamatan ketenagalistrikan. ”Kami berharap masyarakat ikut mengawasi produk barang dan atau jasa yang beredar di pasar,” ujarnya.
Sanderson menjelaskan, saat ini yang terpenting adalah implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 12 Tahun 2021
Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik , terhadap kewajiban Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sebagai salah satu syarat dikeluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO) bagi jasa pemasangan listrik. Hal ini diperlukan agar instalasi listrik dapat dipastikan beroperasi dengan aman, bukan hanya jual kertas saja, pungkas Sanderson.
Sementara menurut salah seorang pelanggan PLN Diansyah, warga Desa Kota Raya, kami menyambut baik bulan Pengaduan Konsumen yang di inisiasi oleh YLKI Lahat, terkait masalah keselamatan ketenaga Listrikan.
Karena menurut kami hal itu penting sekali, jangan hanya mengambil uang kami tapi pelayanan dan keselamatan listrik kami tidak ada kepastian.
Ditempat terpisah, salah satu pelaku usaha jasa penunjang ketenagalistrikan Mgs. Syarifudin, saat diminta tanggapan awak media, “kami selaku pelaku usaha berusaha memberikan pelayanan yang maksimal kepada pelanggan dan juga mengedepan standarisasi keselamatan ketenaga Listrikan, ujar yib sapaan akrabnya.