Exclusive Content:

53 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Mukomuko

Lima Puluh Tiga (53) kendaraan terjaring razia yang dilakukan...

Warga OKU Bakar Kendaraan Karena Panik Terjaring Razia

Trison, warga Ogan Komering Ulu, Palembang, Sumatera Selatan yang...

Miris!!: Seorang Nenek Lingkungan dan Desa Tidak Peduli

Memilukan seorang nenek janda Mak Sanik (80) tahun, warga...
BerandaDAERAHYLKI Lahat : Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Jangan Lakukan Kebohongan Publik

YLKI Lahat : Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Jangan Lakukan Kebohongan Publik

Author

Date

Category

 

Sumsel – Suaraindonesia1, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH, menyebut Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) melakukan kebohongan publik.

Hal ini terkait dengan Surat Edaran Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan No. B-2575/TL.05/DLT.5/2021, perihal Panduan Integrasi Sistem Informasi SIUJANG GATRIK dengan Sistem Informasi Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan, tanggal 22 November 2021, yang ditandatangani oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Wanhar.

Baca: Sijago Merah Hanguskan Ruangan Fraksi Hanura Di Gedung DPRD kota Batam

 

Pemberlakuan kewajiban Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) dinyatakan seharusnya sudah terintegrasi paling lambat tanggal 01 Januari 2022 merujuk terbinya Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Lembaga Inspeksi teknik untuk memiliki sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), guna menjamin keselamatan ketenagalistrikan sesuai diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui turunannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, namun molor hingga hari ini tanpa kejelasan, jelas Sanderson (12/01), usai laporkan rutin kegiatan tahunan 2021 ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) SUMSEL.

Lanjut Sanderson bahwa dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM tentang Keselamatan Ketenagalistrikan diwajibkan punya NIDI, sebagai prasyarat untuk permohonan Sertifikasi Laik Operasi (SLO), jadi pemberlakukan NIDI ini sangat ditunggu oleh berbagai pihak yang sudah lama digembar-gemborkan, pungkasnya.

Sementara Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya Elif Doka Marliska saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban hanya dibaca saja.

Ditempat terpisah, Bapak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir. Arifin Tasrif, melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ir. Rida Mulyana, MSc, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA staffnya, hingga berita ini disiarkan hanya dibaca.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments