Exclusive Content:

Miris!!: Seorang Nenek Lingkungan dan Desa Tidak Peduli

BOGOR - Memilukan seorang nenek janda Mak Sanik (80)...

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sungai Rumbai Berkolaborasi Dengan Pemdes dan Instansi Terkait

Dalam rangka mendukung Program Nasional di bidang ketahanan pangan,...

Mahasiswa Penting Tempa Diri Untuk Masa Depan

Masa kuliah adalah fase penting dalam kehidupan mahasiswa,  yang...
BerandaDAERAH4 Tersangka Terduga Pengedar Sabu di Wonosobo Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus 

4 Tersangka Terduga Pengedar Sabu di Wonosobo Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus 

Author

Date

Category

 

Suaraindonesia1, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus membekuk sekaligus 4 tersangka dugaaan pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengatakan, keempat tersangka tersebut berinisial RH (27) dan RS alias Lan Siluk (39) warga Pekon Bandar Kejadian Wonosobo.Tersangka

Lalu, RU (38) warga Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan AW (51) warga Pekon Garut Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.

Baca: Polda Kalteng Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Melalui Telepon

 

“Kempat tersangka ditangkap di 3 tempat berbeda pada Senin (9/1/22),” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Rabu (11/1/22).Tersangka

Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan keempat tersangka berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan kasus. Bermula ditangkap RH di Pekon Bandar Kejadian dan ditemukan barang bukti Narkotika.

Selanjutnya, berdasarkan nyanyian RH, lalu pengembangan kasus dan berhasil ditangkap RS alias Lan Siluk  juga masih di Pekon Bandar Kejadian.

Pengembangan selanjutnya, ke rumah terduga bandar berinisial HZ alias Jirin di Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong.

Di rumah HZ, pihaknya mengamankan dua orang sedang mengkonsumi sabu yakni AW dan RU. Namun sayang HZ tidak berada di rumahnya.

“Setelah ditangkap, keempat tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Kasat membeberkan, dari masing-masing tersangka itu berhasil diamankan barang bukti Narkotika. Diantaranya dari tangan RH berupa 1 plastik klip sabu dengan berat bruto 0.11 gram,  2 plastik klip bekas pakai, 1 alat hisap sabu, 2 sedotan plastik, 3 handphone, 1 kaca pirek dan korek api gas.

Lalu dari RS alias Lan Siluk diamankan barang bukti  5  plastik klip sabu dengan berat bruto  5,22  gram, 4 bundel plastik klip, 1 alat hisap sabu, 1 sedotan plastik,  handphone, pipet plastik dan uang tunai Rp 2.250.000,-.

Kemudian dari RU, barang bukti berupa 1 plastik klip sabu seberat bruto 0,18 dan sebilah sajam jenis pisau. Terakhir dari AW, berupa 1 alat hisap sabu, pirek, korek api, Hp merk Samsung, timbangan digital, 7  plastik klip bekas pakai sisa sabu dan  plastik klip isi sabu seberat bruto 0,13 gram.

“Keseluruhan barang bukti terkait juga telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, terhadap keempat tersangka saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut, terhadap seorang diduga bandar masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO.

“Keempat tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun,” tandasnya.

Kota Agung, 11 Januari 2022

Dikeluarkan oleh: Subsi PIDM Si Humas Polres Tanggamus, Alamat Jendral Sudirman No. 01 Kota Agung Tanggamus.
Kontak Person: Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, SH. HP. 081377807622

(Yuliar).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments