Exclusive Content:

Wahyudi Thamrin, SH, MH, Tokoh Muda, Pengusaha sukses dan organisatoris Berpeluang Nakhodai Lima Puluh Kota

Pasca berlansungnya agenda Halal Bihalal serta konsolidasi pasca lebaran...

TSY. Djoker Intimidasi Wartawan, Minta Hapus Berita PETI Sianida dan Merkuri di Bukit Hitam 

Temenggung Servarius Yulius Djoker melakukan intimidasi terhadap Wartawan Redaksi...

Dibalik Putusnya Pelayanan Internet di Pemko Payakumbuh. PJ Wako, Kadis Kominfo dan PT. MTM Berpotensi Dijerat Tipikor.

Payakumbuh |suaraindonesia1- Penjabat Walikota serta Kadis Kominfo Kota Payakumbuh,...
BerandaKRIMINALPenyebar Foto Asusila dari Perguruan Tinggi Swasta di Balikpapan, Dijemput Polisi

Penyebar Foto Asusila dari Perguruan Tinggi Swasta di Balikpapan, Dijemput Polisi

Author

Date

Category

 

SuaraIndonesia1, Balikpapan, Kaltim – Polisi tak menunggu lama setelah menerima laporan dari seorang wanita yang merasa dirinya dilecehkan. Wanita berinisial BP (27), perempuan yang kesehariannya sebagai konten kreator, mengaku dikirimi foto kelamin oleh seorang pria berinisial FF melalui WhatsApp miliknya.

Saat ditelusuri, tersangka penyebar foto asusila merupakan mahasiswa semester 5 dari Fakultas Teknik Informasi sebuah kampus swasta di Balikpapan. Dan saat disambangi ke kampusnya, pihak kampus sendiri menyayangkan perbuatan FF.

Foto

Salah satu pejabat kampus, Randi, bukan nama sebenarnya, mengaku kerap bersinggungan dengan tersangka semasa masa pembelajaran. Ia menilai, FF sendiri merupakan mahasiswa yang berperilaku baik selama menempuh studi sarjana di kampusnya.

Baca: RSUD Pratama Sepaku, Penajam Paser Utara, Mulai Terima Pasien

 

Kesehariannya baik, sabar anaknya, Attitude-nya bagus,” ujar Randi, Rabu (12/1/2021). Bahkan dia mengenal baik sosok tersangka FF yang sempat membuatnya tak percaya karena telah berbuat demikian. Namun ia sendiri tak paham betul soal status mahasiswa tersebut.Foto

Kita harus cek juga, posisi aktif atau lagi cuti atau lagi apa. Kita belum tahu. Tapi saya kenal anaknya,” tuturnya. Ia menambahkan, pihak kampus sendiri masih perlu menganalisis soal respons atas keterlibatan FF dalam tindak pidana asusila tersebut. Pasalnya, perbuatan itu ia lakukan secara personal dan tak membawa nama instansi.

“Mungkin akan dianalisis oleh pihak kami bahwa ini masuk pelanggaran ranah institusi atau tidak. Kan nggak bisa kita ikut campur yang namanya urusan pribadi,” ucapnya. Pamer Foto Kelaminnya sendiri Lewat WA, Seorang Korbannya Lapor ke Polisi

Diberitakan sebelumnya, salah seorang mahasiswa berinisial FF (21) dipolisikan korban seorang wanita dengan inisial BP (27) akibat memamerkan foto bagian tubuh sensitifnya. Hal tersebut dilakukannya pada medio Desember 2021 lalu melalui platform WhatsApp.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mendapat kontak korban melalui media sosial Instagram. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, awal mulanya korban ikut dalam aplikasi tersebut.

“Kemudian diketahui nomor korban oleh pelaku, kemudian pelaku melakukan percakapan WhatsApp dan mengirimkan gambar kemaluannya kepada korban,” kata Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro, Rabu (12/1/2022).

Merasa risih, kemudian korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polresta Balikpapan. Padahal sebelumnya, BP mengaku sempat meminta iktikad baik dari pelaku, namun kontaknya malah diblokir. Kasat Reskrim Rengga sendiri memastikan bahwa keduanya tidak saling kenal. Namun tersangka kerap menghubungi korban untuk mengajak bertemu.

“Lalu tepat malam Tahun Baru, kita berhasil mengungkap pelaku penyebaran foto atau gambar unsur pornografi yang dilakukan oleh seorang oknum salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Balikpapan,” paparnya.

Dari perbuatan tersangka, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel yang digunakan oleh pelaku, dua lembar tangkapan layar gambar kemaluan pelaku yang dikirim ke korban, dan satu celana panjang. Kini, kata Rengga, pihaknya masih mendalami indikasi keberadaan korban lain yang mungkin belum melaporkan.

Pasalnya, ia menduga masih ada banyak korban dari perbuatan FF. Atas perbuatan tersangka diancam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1, atau Pasal 35 Jo 9 UU No 44 tentang pornografi dan UU ITE dengan ancaman di atas 7 tahun penjara,” ucapnya. (bbm)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments