Jakarta, suaraindonesia1.id
Sidang perdana terdakwa Ketua LSM Tamperak Kefas Pangaribuan dan Robinson Manik di gelar di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jalan Bungur Raya Jakarta pusat, Senin (14/3/22).
Majelis Hakim membuka sidang tepat pada pukul 13.00 WIB.
Adapun No Perkara sidang Nomer 157/Pidsus/2022.
Sidang semula direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB terpaksa diundur karena padatnya jadwal Majelis Hakim bersidang. Di Sidang ini Majelis Hakim memeriksa surat kuasa dari kedua terdakwa kepada Penasehat hukum.
Sebagai syarat perlengkapan berkas guna mengikuti sidang perdana ini.
Terdakwa Kefas Pangaribuan hadir secara online lewat Kantor Polisi Gambir dan Robinson Manik dari Polres Jakpus, di tengah sidang Penasehat Hukum terdakwa memohon agar terdakwa dihadirkan disidang berikutnya, yaitu sidang pembacaan tuntutan terdakwa pada 21 Maret 2022.
Baca: Siaran Pers IPW : Polres Lampung Timur Bertindak Sewenang-Wenang
Sementara pelapor (Polisi Jakarta Pusat), tidak hadir di sidang ini. Terdakwa Robinson Manik memohon agar tempat penahan dipindahkan Rutan Salemba Jakarta, namun Majelis Hakim belum menyetujui.
Sedangkan permintaan kedua terdakwa untuk sidang berikutnya agar bisa dilaksanakan secara offline dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Sidang berikut diagendakan pada Senin, Tanggal 21 Maret 2022 Pukul 09.00 WIB.
Yang mana kedua terdakwa dihadirkan.
Kuasa Hukum Terdakwa merupakan gabungan advokat dari Peradi dan kuasa hukum LSM Tamperak dan lainnya.
Salah satu Pengacara Jimmy Stefanus Emboy berharap Majelis Hakim nanti dapat memeriksa dan menyidangkan secara adil dan melihat fakta persidangan itu dengan secara cermat, jangan sampai terpengaruh atau terkecoh dengan kemungkinan ada pemelintiran fakta atau rekayasa terhadap fakta yang sebenarnya terjadi ataupun alat-alat bukti yang di ajukan.
” Kita berharap seperti itu, kita mengharapkan terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 mendapat keadilan,” Tutup Jimmy saat wawancara kepada awak media. Reporter, Jerry Patty