Yapen Waropen-Suaraindonesia1. Id.
Kepala Kejaksaan Kepulauan Yapen melalui Kasi Intel Alfius Adrian Sombo dalam keterangan persnya telah menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen telah berhasil menetapkan JR sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kerja sama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Universitas Negeri Manado (UNIMA).
“Kejaksaan negeri yapen telah berhasil menetapkan JR sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kerja sama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Universitas Negeri Manado (UNIMA)”. Keterangannya
Kepala Kejaksaan Kepulauan Yapen melalui Kasi Intel Alfius Adrian Sombo dalam keterangan persnya didampingi PLT Kasi Pidsus, Dicky Martin Saputra dan Kasubsi Penyidikan Yeyen Erwino, Senin(6/12/2021)
berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Nomor : Print-01/R.1.18/Fd.1/11/2020 tanggal 13 November 2020 Jo Nomor : Print-01/R.1.18/Fd 1/11/2021 tanggal 22 Maret 2021, Tim penyidik kejaksaan negeri kepulauan Yapen telah menemukan dua alat bukti yang menjerat tersangka.
Kejaksaan negeri yapen belum melakukan penahanan karena tersangka JR masih dalam kondisi sakit.
Baca: Tanah Longsor Kembali Melanda Pulau Biaro
”Tersangka JR belum dilakukan penahanan, karena masih dalam kondisi sakit”. Jelasnya Alfius
Pada tahun 2011-2016 dan 2019 dilakukan kerjasama pengembangan bidang pendidikan, Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di kabupaten kepulauan Yapen antara pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan kebudayaan bersama Universitas Negeri Manado terkait PSKGJ. Dimana kerjasama tersebut dituangkan dalam MOU, Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kerugian negara dalam pelaksanaan MOU tenaga guru-guru dan pihak Unima berdasarkan laporan audit Perhitungan kerugian negara oleh BPKP perwakilan Provinsi Papua mencapai Rp.6.074.711.300. dari total seluruh anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah sebesar Rp 20 milyar lebih.
Alfius Adrian Sombo Kasih Intel Kejaksaan negeri yapen mengatakan dalam waktu dekat akan ada lagi satu oknum yang akan menjadi tersangka dimana oknum tersebut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
“Kalau untuk pasal 2 hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan pasal 3 minimalnya 1 tahun paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar ” Ucapnya Alfius Adrian Sombo.
Tersangka JR dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair pasal 3 Jo.Pasal 18 UU RI tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU no.20 tahun 2001 Jo.pasal 55 ayat (1) ke-1. (Mochtar)