Suaraindonesia1Suaraindonesia1 – Merangin, 19/5/2022 sekira pukul 13.00 wib madia ini melihat adanya aktipitas tambang emas tampa izin(peti) yang berlokasi di mekar sari desa mensango kecamatan tabir lintas merangin.
Walau pun pihak penegak hukum telah menghimbau untuk tidak lagi melakukan aktivitas peti di wilayah hukum kabupaten merangin namun bos peti terus juga beraksi seakan akan tak takut dengan hukum.
Selain mengguna dompeng Dia juga memakai excapator untuk mengeruk bumi untuk mendapat emas sehingga tanah berlobang dan merusak rongga rongga bumi Ketika kami menanyakan kepada masyarakat yang melintas di lokasi tersebut yang tak mau menyebut nama nya bahwa aktivitas peti sudah berlangsung bertahun,tahun sehingga terlihat puluhan hektar tanah sudah porak poranda dan tak dapat di manfaat kan.
Baca: Secercah Semangat Perjuangan Sekolah dari Kampung Ujung Poco Ranaka Timur
Pemilik dompeng dan alat exsaptor tersebut berinisial (S) warga kampung limo margo yoso .masyarakat berharap agar aparat penegak hukum(APH)dapat meng hentikan aktipitas tersebut guna menjaga pencemaran lingkungan.(jns),.