Aceh Besar – Suaraindonesia1, Biadab seorang Ayah Tiri melampiaskan nafsu setannya pada anak dibawah umur sebut saja nama samarannya Bunga (9)tahun yang sudah berlangsung selama tiga tahun,di Aceh Besar.
Sebagaimana dikutip dari media
Theacehpost, Seorang ayah tiri di Aceh Besar berinisial SB (54) tega melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih berumur sembilan tahun.
Baca: Bejat ! Selama Beberapa Tahun, Bapak Tiri di Bongan, Kutai Barat Cabuli 2 Anak Tirinya
Menurut Kasatreskrim
Polresta Banda Aceh,Kompol M.Riyan Citra Yudha,pelaku
menjalankan aksinya pada saat rumah sepi,hal tersebut sudah berlangsung selama tiga tahun,dari tahun 2019 hingga tahun 2021 pada saat korban masih berumur 6 tahun,sementara saat ini korban nama samaran Bunga sudah berumur 9 tahun
Masih menurut kasat
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada ayah kandungnya.
Begitu mendapat laporan yang menimpa putrinya ayah kandung korban bernama Jf langsung melaporkan keporesta Banda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut petugas mengamankan pelaku SB dirumahnya Tampa perlawanan,Rabu 05/01/2022.
Untuk mempertanggung jawab perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.()