Exclusive Content:

Anggota DPR RI Fraksi PAN Berikan Masukan ESDM Soal Pertambangan

Suara Indonesia1 || - Dalam masa reses anggota DPR...

Desa Puraseda Bangun Jalan Lingkungan Menuju Pembangunan

Bogor - Desa Puraseda, membangun jalan lingkungan yang merupakan...

Jenderal Igor Kirillov Tewas Akibat Serangan Bom di Moskwa

Letnan Jenderal Igor Kirillov tewas terbunuh, dalam insiden pemboman...
BerandaNASIONALDaftar Cukai Rokok Terbaru ada Yang Tembus Rp.40.100

Daftar Cukai Rokok Terbaru ada Yang Tembus Rp.40.100

Author

Date

Category

 

Jakarta- Suaraindonesia1, Kenaikan Cukai hasil Tembakau (CHT) resmi di umumkan Mentri Keuangan Sry Mulyani Senin 13/12/2021 untuk tahun 2022. Kenaikan tarif cukai rata-rata 12%, sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan maksimal 4,5%.

Pemerintah menetapkan kebijakan Cukai Hasiln Tembakau dengan mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.

Cukai

Tahun ini, kenaikan cukai rokok rata-rata 12,05%, sedangkan di tahun sebelumnya cukai rokok melonjak tinggi mencapai 23,05%.

Berikut Daftar rincian kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) terendah per batang di 2022:

Cukai

– SKM IIA naik 12,1% dengan tarif Rp 600, HJE per batang terendah Rp 1.140 dan per bungkus Rp 22.800.

– SKM IIB naik 14,3% dengan tarif Rp 600, HJE per batang terendah Rp 1.140 dan per bungkus Rp 22.800.

– SPM (sigaret putih mesin) I naik 13,9% dengan tarif Rp 1.065, HJE per batang terendah Rp.2.005 dan per bungkus Rp 40.100.

– SKM (sigaret kretek mesin) I naik 13,9% dengan tarif Rp 985, HJE per batang terendah Rp 1.905 dan per bungkus (20 batang) Rp 38.100.Cukai

– SPM IIA naik 12,4% dengan tarif Rp 635, HJE per batang terendah Rp 1.135 dan per bungkus Rp 22.700.

– SPM IIB naik 14,4% dengan tarif Rp 635, HJE per batang terendah Rp 1.135 dan per bungkus Rp 22.700.

– SKT (sigaret kretek tangan) IA naik 3,5% dengan tarif Rp 440, HJE per batang terendah Rp 1.635 dan per bungkus Rp 32.700.

Baca: Fachrul Razi : Tahun 2022, DPD RI Segera Bahas Draft Revisi UUPA

 

– SKT IB naik 4,5% dengan tarif Rp 345, HJE per batang terendah Rp 1.135 dan per bungkus Rp 22.700.

– SKT II naik 2,5% dengan tarif Rp 205, HJE per batang terendah Rp 600 dan per bungkus Rp 12.000.

– SKT III naik 4,5% dengan tarif Rp 115, HJE per batang terendah Rp 505 dan per bungkus Rp 10.100.

Imbot

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: suaraindonesiasatu80@gmail.com. Terima kasih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments