Exclusive Content:

Polsek Sungai Rumbai Tanam Jagung Dukung Asta Cita Presiden

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, mendukung program...

Mantan Kades Pasar Baru Sampaikan Terima Kasih Kepada Sapuan

Mantan Kepala  Kepala Desa (Mantan) di Kecamatan Ipuh Kabupaten...

Polsek Sungai Rumbai Swadaya Bangun Sumur Bor

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko di Provinsi Bengkulu, secara...
BerandaDAERAHDesa Medang Disinyalir Marak Bangunan Liar

Desa Medang Disinyalir Marak Bangunan Liar

Author

Date

Category

Bangunan siluman bermunculan di Desa Medang, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara Sumatera Utara. 

Hal itu terpantau saat DPD SPMI Sumut melakukan investigasi (6/10) tepatnya di Dusun Tangkahan dan Dusun Medang, terlihat dua proyek pembangunan yang menggunakan anggaran Dana Desa ( DD) tahun 2024 tidak memiliki plang proyek.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan Dana Desa.

Serta mengabaikan Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) nomor 145 tahun 2023 tentang pengelolaan Dana Desa, dan mengangkangi PMK nomor 146 tahun 2023 tentang pengalokasian  Dana Desa setiap Desa penyaluran, dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.

BACA JUGA: Proyek Pembangunan Talud Dikerjakan Asal Jadi ,Pekerjaan Masih Berjalan Sudah Ambrol.

Dengan tertutupnya informasi pengguna anggaran Dana Desa, masyarakat bertanya tanya dan menduga adanya mark-up dalam dua proyek bangunan tersebut.

Demi menciptakan pemberitaan yang berimbang awak media coba melakukan klarifikasi ke pihak pemerintah Desa Medang (7/10).

Namun hingga jam 11,00 wib kepala Desa Medang ( Lukman) tidak hadir di balai Desa, hal itu terlihat jelas dengan tertutup rapatnya pintu ruangan kepala desa.

BACA JUGA: Tinjau Titik Nol Ibu Kota Negara, Kabaharkam Polri Pastikan Pembangunan IKN Berjalan Lancar

Sementara pada saat yang sama sedang berlangsung rapat gabungan, kelompok tani ( Gapoktan) di aula balai Desa Medang.

Saat awak media coba melakukan konfirmasi dengan sekretaris Desa Medang ( Idil Ariadi) beliau juga tidak mengetahui secara penuh tentang plang dan proyek tersebut.

“Saya tidak mengetahui tentang persoalan plang proyek tersebut, begitu juga dengan pagu anggaran maupun volumenya, yang saya pahami adalah, saat ini sedang berlangsung pelaksanaan pembangunan perkerasan jalan, dengan menggunakan batu padas.” pungkasnya kepada media.

Untuk menggali informasi lebih akurat awak media coba menggali informasi melalui Kepala Urusan ( Kaur) Keuangan Desa Medang ( Muhammad Yasein) di ruang balai Desa Medang, namun Kaur Keuangan tidak siap untuk di mintai informasi.

” Saat ini saya lagi banyak kerjaan ” ungkap kaur keuangan ( Muhammad Yasein) sambil berlalu.

Dalam waktu yang terpisah Minggu ( 6/10) awak media telah melakukan wawancara dengan ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Medang ( Adnan Ahmadi) di kediamannya di Dusun Penaga Desa Medang.

Namun ketua BPD Desa Medang tidak mengetahui sama sekali tentang, pembangunan di Desa Medang yang mempergunakan Dana Desa.

“Jika ingin mengetahui apa apa yang di bagun Desa, silakan tanya kepada kepala Desa, jangan tanya tanya saya “ungkap Adnan Ahmadi kepada SPMI.

Jika kita mengacu kepada Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagai payung BPD dalam menjalankan pungsinya di pemerintah Desa.

Jelas di nyatakan pada pasal 31 huruf C, melakukan pengawasan kinerja kepala Desa, dan BPD juga memiliki peran tugas melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa, sebagaimana di atur di dalam pasal 32 huruf J.

Sebagai badan yang memiliki kekuatan hukum, BPD juga di pungsikan sebagai pengawas dalam penggunaan Dana Desa yang di tuangkan di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes) di setiap tahunnya.

Hal ini berpijak pada Permendagri nomor 110 tahun 2016 pasal 52 ayat 1 , ” BPD melakukan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas kepala Desa.

Jika sebuah lembaga BPD tidak memahami dan menguasai tugas dan pungsinya di Desa, maka sia-sialah harapan pemerintah, sebagaimana yang di laksanakan pemerintah Kabupaten Batubara dalam melaksanakan Bimbingan Teknis ( Bimtek) .

Pada tahun 2024 ini BPD Medang telah mengikuti dua kali Bimtek, yang tahap awal di bulan Agustus tanggal 21 Agustus hingga 24 Agustus 2024.

Acara yang bertempat di hotel Griya Jalan T. Amir Hamzah nomor 38-44 Blok A Medan, dan di bulan September dengan biaya enam juta untuk setiap peserta di laksanakan kembali Bimtek di Hotel Grand Sakura Jalan Prof,. H.M Yamin SH, nomor 41 di Medan.

Dari tanggal 17 September s/d 20 September 2024 yang di adakan oleh, Lembaga Pendidikan Pelatihan dan Pengembangan Manajemen Pemerintahan ( LP3MP). Fajar Menyingsing.(Sekretaris DPD SPMI Sumut).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments