SPMI Kutuk Persekusi dua wanita dan Apresiasi Kerja Polres
Perbuatan perkusi dan menelanjangi dua Wanita di Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar adalah perbuatan biadab yang tidak boleh ditolerir.
Kami Segenap pengurus dan Anggota Praktisi Media Indonesia (SPMI ) mengutuk keras perbuatan perkusi dua Wanita yang terjadi di Kecamatan Lengayang Pesisir Selatan, Sumbar
Kutukan keras itu disampaikan Ketua Umum Presedium DPP- Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI ), Edi Anwar Asfar pada awak media, Kamis sore ( 14-4-2023 ).
Perbuatan menelanjangi dua Wanita di pantai bukanlah tindakan manusia yang beradab. Melainkan perbuatan biadab.
Untuk itu, Edi Anwar Asfar mengapresiasi respon Kapolres Pesisir Selatan -Sumbar , AKBP Novianto Taryono, dengan cepat memproses dan memburu para pelaku kasus persikusi yang dilakukan sekelompok orang di Pasie Putiah Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, 8 April malam lalu itu.
Kasus persikusi terhadap dua Wanita pengunjung Kafe Natasya di Kec.Lengayang itu, dilakukan oleh sekelompok orang, warga setempat. Dua Wanita pengunjung kafe yang tengah menikmati music , sekitar pukul 11.30 WIB tiba-tiba didatangi oleh sejumlah pemuda
kelompok pemuda itu menuduh dua Wanita tersebut sebagai pemandu lagu, dan menyeretnya ke pantai Pasie Putiah yang tidak berapa jauh dari kafe setempat.
Sesampai di Pantai Pasie Putiah kedua Wanita korban dilempar secara kasar ke dalam laut, sebagai mana rekaman video yang beredar viral. Sumber-sumber yang berhasil dihimpun media ini, mengungkapkan bahwa pakaian kedua korban ditarik paksa, hingga seluruh pakaiannya lepas dan telanjang.
Tidak hanya sampai di situ, diantara pelaku, lakukan perbuatan tidak senonoh, dengan mengerjai buah dada dan kemaluan kedua korban secara bergantian.
Diduga setidaknya ada 6 rekaman video yang sempat beredar viral, kata sumber. Rekaman itu, seperti yang dilaporkan awak media di Pesisir selatan, ada beberapa episode tindakan pelecehan dan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan kelompok pelaku persikusi itu. Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berupaya menemukan 5 video lainnya.
“Apapun alasannya, menurut Edi Anwar, tidak sepantasnya tindakan menghukum kedua nya dengan menyeret dan merendamnya dalam laut serta menelanjanginya ”. Jika sekiranya benar bahwa kedua korban itu telah melakukan perbuatan bersalah, ada hukum yang akan menindaknya. Baik hukum negara maupun hukum adat di sana, dan bukan main hakim sendiri, ujarnya.
Kabupaten Pesisir Selatan, selaku wilayah yang menganut adat dan budaya Minangkabau, tindakan persikusi yang dilakukan sekelompok orang demikian, bukanlah cerminan masyarakat Minangkabau. Budaya Minang yang menganut system kekerabatan matrilineal, memposisikan perempuan pada posisi yang tinggi dan dihormati, tambahnya lagi.
Kapolres Pesisir selatan, AKBP Novianto Taryono, mengatakan bahwa pihaknya terus memproses kasus dugaan tersebut terhadap dua korban tersebut. “ Hari ini pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi. Pemeriksaan dilakukan secara marathon dan akan sesegera mungkin menangkap pelaku, ujarnya saat press release di Mapolres Pesisir selatan, kamis lalu.
AKBP Novanto menjelaskan, secara pribadi dan institusi, Tindakan yang dilakukan oleh sekolompok orang tersebut, mengarah kepada Tindakan persikusi atau perudungan. Keterangan dari para saksi dan bukti video yang ada, kedua Wanita di dalam kafe tersebut tidak terlihat sedang melayani tamu karaoke.
Di dalam video, mereka terlihat sedang duduk-duduk sambil bermain handphone. Tidak lama berselang datang sekelompok orang- yang merasa resah atas keberadaan kafe karaoke yang masih buka di bulan Ramadhan ini.
Kelompok bersangkutan langsung menggiring kedua Wanita korban ke tepi pantai Pasia putiah Kambang. Sesampai di bibir pantai, pakaian keduanya langsung mereka buka hingga telanjang, terang Novanto.
Terkait kasus ini, pihaknya, kata Novanto tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan selektif dan proposional mengungkap fakta-fakta yang terjadi. Kita akan selektif memeriksa saksi-saksi. Tiga poin yang penyelidikan, yaitu, tentang proses persikusi, UU Pornografi dan UU.ITE, tukasnya.