Exclusive Content:

Polsek Sungai Rumbai Tanam Jagung Dukung Asta Cita Presiden

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, mendukung program...

Mantan Kades Pasar Baru Sampaikan Terima Kasih Kepada Sapuan

Mantan Kepala  Kepala Desa (Mantan) di Kecamatan Ipuh Kabupaten...

Polsek Sungai Rumbai Swadaya Bangun Sumur Bor

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko di Provinsi Bengkulu, secara...
BerandaIBU KOTAGelar Sidang Perdana Ketua Umum LSM Temperak di PN Jakarta Pusat

Gelar Sidang Perdana Ketua Umum LSM Temperak di PN Jakarta Pusat

Author

Date

Category

Jakarta, suaraindonesia1.id
Sidang perdana terdakwa Ketua LSM Tamperak Kefas Pangaribuan dan Robinson Manik di gelar di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jalan Bungur Raya Jakarta pusat, Senin (14/3/22).

Majelis Hakim membuka sidang tepat pada pukul 13.00 WIB.
Adapun No Perkara sidang Nomer 157/Pidsus/2022.

Sidang semula direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB terpaksa diundur karena padatnya jadwal Majelis Hakim bersidang. Di Sidang ini Majelis Hakim memeriksa surat kuasa dari kedua terdakwa kepada Penasehat hukum.sidang

Sebagai syarat perlengkapan berkas guna mengikuti sidang perdana ini.
Terdakwa Kefas Pangaribuan hadir secara online lewat Kantor Polisi Gambir dan Robinson Manik dari Polres Jakpus, di tengah sidang Penasehat Hukum terdakwa memohon agar terdakwa dihadirkan disidang berikutnya, yaitu sidang pembacaan tuntutan terdakwa pada 21 Maret 2022.

Baca: Siaran Pers IPW : Polres Lampung Timur Bertindak Sewenang-Wenangsidang

Sementara pelapor (Polisi Jakarta Pusat), tidak hadir di sidang ini. Terdakwa Robinson Manik memohon agar tempat penahan dipindahkan Rutan Salemba Jakarta, namun Majelis Hakim belum menyetujui.
Sedangkan permintaan kedua terdakwa untuk sidang berikutnya agar bisa dilaksanakan secara offline dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Sidang berikut diagendakan pada Senin, Tanggal 21 Maret 2022 Pukul 09.00 WIB.
Yang mana kedua terdakwa dihadirkan.
Kuasa Hukum Terdakwa merupakan gabungan advokat dari Peradi dan kuasa hukum LSM Tamperak dan lainnya.

Salah satu Pengacara Jimmy Stefanus Emboy berharap Majelis Hakim nanti dapat memeriksa dan menyidangkan secara adil dan melihat fakta persidangan itu dengan secara cermat, jangan sampai terpengaruh atau terkecoh dengan kemungkinan ada pemelintiran fakta atau rekayasa terhadap fakta yang sebenarnya terjadi ataupun alat-alat bukti yang di ajukan.

” Kita berharap seperti itu, kita mengharapkan terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 mendapat keadilan,” Tutup Jimmy saat wawancara kepada awak media. Reporter, Jerry Patty

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments