Pesisir Selatan I Suara Indonesia.id – Niatnya H. Syamsudin ingin memiliki lahan sawit secara turun menurun. Yang terjadi ia malah tersandung Pidana karena membuka lahan hutan HPK. Darsono sang penjual dan mengaku pemilik lahan,malah lepas tangan dan mengelak dari tanggungjawab bersama dua oknum Walinagari selaku rekannya.
Dana besar sudah dikucurkannya H.Syamsudin lewat Darsono dkk, dan Excavatorpun milik Hendra yang disewanya sudah bekerja untuk menggarap lahan HPK di Kecamatan Basa ampek balai, Tapan, Kab. Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Di luar dugaannya, tim Dirkrimsus Polda Sumbar, akan pidanakan H. Syamsudin dan Oknum Walinagari Tanjung Pondok dan Simpanggunung.
Beruntung H.Syamsudin dan pemilik excavator tidak berada di lokasi. Mendapat laporan dari pekerja, H. Syamsudin, yang berdomisili di Kab.Muko datangi lahan di Tapan Pessel untuk mengetahui kebenaran peristiwa pelarangan dan pengusiran tersebut. Di lokasi ia temukan larangan dan peringatan dari warga, bahwa tindakannya membuka hutan itu sebagai tindakan illegal yang bisa berujung pidana.
H. Syamsudin, pengusaha perkebunan di Provinsi Bengkulu itu, meradang, saat Alat berat Excavator sewaannya dilarang warga merambah Hutan Produksi Konversi ( HPK ) di Kecamatan Basa ampek balai, Tapan, Kab.Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Di hari tim Dirkrimsus Polda Sumbar turun ke lahan tersebut, petugas tidak menemukan pemilik alat berat maupun pemilik lahan yang tengah dikerjakan itu. mengusir Excavator serta semua pekerja dari Hutan Produksi Konversi ( HPK ) , pada 15 maret 2023.
“Pantau terus dan cari tau siapa pemilik alat berat dan siapa pelaku pendanaan nya ” kata Akp Gusnedi di kediaman Darsono dua hari kemudian (17 maret 2023 ).
Syamsudin gusar dan kepada warga mengatakan, “siapapun aparatnya yang melarangnya mengerjakan hutan itu, agar menunjukkan surat tugasnya“. Tidak puas sampai di situ, ia-pun langsung menemui Darsono di rumahnya di Kenagarian Tapan ( 3 April 2023 ) .
Tentu saja Darsono mengatakan bahwa lahan yang dijualnya pada H.syamsudin itu boleh dikerjakan, dan bisa diurus di BPN Kab.Pessirselatan. Untuk sementara waktu, H.Syamsudinpun lega.
Syamsudin masih mempercayai ucapan Darsono“ . dan Kembali berucap “Siapapun yang melarang mengolah lahan di sini, coba tunjukkan surat tugasnya” kata H.Samsudin pada awak media di rumahnya ke Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, 20 maret 2023.
Karena warga masih melarang pengerjaan lahan tersebut, Ia pun ingin memastikan jawaban Darsono, bersama rekannya, berniat hendak menemui Kepala BPN Kab. Pesisirselatan (7 April 2023). Katanya ia ingin tau tentang status hutan kawasan yang sedang dikuasainya itu. Karena kami ingin memilikinya secara turun menurun” tegas nya.
Di tengah perjalanan pikirannya berubah dan membatalkan niatnya itu untuk menemui Kepala Dinas Pertanahan dibatalkannya, setelah mulai menyadari bahwa ia telah telah salah melakukan kegiatan pembukaan lahan, ulah Darsono DKK yang menawarkannya.
” Kami sudah paham dan kami langsung pulang. Masalah tanah di dalam kawasan HPK. kami minta Selaku pihak pertama, Darsono dan dua orang Walinagari yang terlibat mafia Hutan itu, tolong-jawabkan semua ini ” ujarnya pada awak media.
Menurut Kepala dinas kehutanan Yozawardi, berdasarkan Undang-Undang Hutan dan peta Kawasan SK 35 Sumbar lahan hutan yang dikuasai H.Samsudin dkk adalah illegal. Hutan tersebut termasuk wilayah HPK. Kata Yozawardi pada awak media via telp.
Menurut Kadishut Sumbar, pihaknya memang sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang sudah terlanjur mengolah lahan tersebut. Sosialisasi itu berakhir bulan November 2023. Setelah itu Bagi masyarakat yang terlanjur mengolah lahan sebelum Tahun 2020
Namun sebelum nya tim Dirkrimsus Polda Sumbar , Kanit Tindak pidana tipiter, Gusnedi . Temukan Satu unit alat berat 15 Maret 2023. di dalam area lahan yang sedang di kerjakan, H.j . Samsudin selaku pemilik dana.
Setelah sekian lama masyarakat Tapan, Kepala UPTD KPHP Kab.PesisirSelatan, Hendrio Fadly, S.Hut, sudah mengantongi siapa saja yang terlibat. Mereka itu adalah mafia hutan. Darsono disebut pihak pertama, Hendra warga Lubuk Pinang pemilik alat berat excavator dan dua orang oknum Wali Nagari di Tapan, masing-masing Indra, Walinagari Tanjung Pondok dan Andriadi, Walinagari Simpanggunung
Kami akan segera membuat laporan resmi ke kantor Dinas kehutanan Provinsi Sumatra Barat” ujar.
Hendrio Fadly, S.Hut. Hingga berita ini ditayangkan, Dua orang oknum Wali Nagari dan Hj Samsudin, Hendra pemilik alat berat masih belum mendatangi kami, Ketika dipanggil untuk menjelaskan persoalan lahan tersebut
Menurut Kadis Hut Sumbar, Yozawardi, para pelaku diduga kuat melanggar Undang undang cipta kerja ( UUCK) jelasnya pada awak media via telp.
Penulis Berita : Eri Chan Editor : Young Slomak