Terkait beredar cuplikan video yang memperlihatkan sejumlah wanita melakukan kegiatan pelanggaran syariat islam disalah satu cafe Kota Langsa. Wakil Ketua Komisi II DPRK Langsa Jeffry Sentana minta tingkatkan pengawasan diseluruh area publik.
Sebagaimana diatur dalam UUPA No. 11 Tahun 2006 Hukum Syariat Islam yang diberlakukan di Aceh berlaku dalam konteks yakni Konteks Wilayah Hukum dan Konteks Penundukan Diri, ujar Jeffry Sentana kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Wakil Ketua Komisi II DPRK Langsa itu mengatakan guna mencegah pelanggaran kembali terulang harus dilakukan dengan meningkatkan pengawasan diseluruh area publik Kota Langsa.
“ Jika kita ingin fokus terhadap penegakan syariat islam maka pengawasan diruang publik harus ditingkatkan, Konsep pencegahan dengan mengidentifikasi ruang publik yang berpotensi pelanggaran syariat harus ditingkatkan dan disini peran Wilayatul Hisbah (WH) sebagai wadah terdepan yang mengawasi, mengadvokasi dan melakukan sosialisasi wajib menempatkan personilnya di ruang publik yang rawan tersebut “ Kata Jeffry Sentana.
Menurut Jeffry, apabila personil WH dapat ditempatkan di ruang publik yang rawan akan pelanggaran syariat islam seperti Cafe, Warung Kopi, Coffe Shop dan area titik kumpul muda-mudi lainnya maka potensi pelanggaran syariat islam menjadi sangat kecil dan tidak kembali terulang diseluruh wilayah Kota Langsa.
“ Perlu adanya suatu konsep dan sistem yang memusatkan pada tindakan pencegahan penyimpangan syariat islam dan hal tersebut butuh sinkronisasi seluruh elemen masyarakat maupun perangkat Pemerintah Kota Langsa, Pencegahan harus jadi prioritas komitmen dalam mengatasi maraknya pelanggaran syariat “ Jelas Politisi Muda Jeffry Sentana.
Sebelumnya, Terkait Pernyataan MPU Kota Langsa dan LSM meminta agar menutup usaha yang menjadi tempat adanya pelanggaran syariat islam, itu sepertinya agak berlebihan, ujar Jeffry.
Pertama yang harus diketahui kata Jeffry, pelanggarannya terkait perilaku Individu maka yang dihukum itu oknum pelakunya.
Kedua, menurut aturan yang ada bentuk hukuman itu hanya dalam bentuk pembinaan kepada Individu dan ini sudah dilakukan.
Ketiga, belum ada aturan yang mengatur tentang objek tempat terkait pelanggaran busana islami itu harus ditutup kecuali objek tempat tersebut terbukti dijadikan Tempat Mesum, Judi ataupun menyediakan minuman keras.
Sudah benar itu Pj Walikota Langsa Katakan, Kita harus mendukung iklim usaha di Kota Langsa tentunya dalam bingkai islami agar banyak terserap lapangan kerja, kata Jeffry.
Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), Dalam tiga tahun belakangan ini Kota Langsa masuk dalam lima besar Kabupaten/Kota dengan pengangguran terbuka terbanyak se-provinsi Aceh. Tutup Politisi Muda Jeffry Sentana. (*)