Pulang Pisau – Suaraindonesia1, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dipimpin oleh Fuat Zamroni SH, melakukan peninjauan lapangan terhadap proyek Pekerjaan Design and Build Rehab Berat Dermaga Multipurpose di Pelabuhan Pelindo Pulang Pisau, terkait pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo Persero).
Peninjauan tersebut disambut pimpinan proyek dan Departmen Head PMO Kalimantan Regional 3, Tri Bagus Digdoyo Putro bersama jajarannya, Jumat (04/02/2022).
Baca: Bupati Musi Rawas Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Tahun 2021,se Sumatera Selatan
Dihadapan Tim JPN Kejari Pulang Pisau, Tri Bagus Digdoyo Putro menyampaikan bahwa “sejauh ini tidak ada permasalahan hukum yang menghambat pelaksanaan pekerjaan dermaga multipurpose di Pelabuhan Pulang Pisau. Hanya saja, menurutnya, ada sedikit permasalahan teknis yang sebenarnya tidak mengganggu pelaksanaan proyek”.
Lanjutnya “Kami siap melaporkan perkembangan proyek dan berkonsultasi dengan JPN apabila sewaktu-waktu terdapat permasalahan hukum yang dihadapi,” ucap Tri Bagus.
Sementara Fuat Zamroni selaku Ketua Tim JPN mengatakan peninjauan pekerjaan design and build rehab berat Dermaga Multipurpose di Pelabuhan Pulang Pisau dilakukan untuk memastikan bahwa proyek yang dimintakan pendampingan hukum berjalan baik dan lancar.
Lanjut“Peninjauan ini bukan berarti untuk mencampuri pelaksanaan proyek secara teknis atau non-yuridis, Tetapi untuk melihat kondisi dan pelaksanaan proyek di lapangan agar sewaktu-waktu apabila ada permasalahan hukum dapat diberikan konsultasi hukum yang komprehensif,” ungkapnya
Dia berharap pekerjaan design and build rehab berat Dermaga Multipurpose di Pelabuhan Pulang Pisau dalam pelaksanaannya dapat terhindar dari permasalahan hukum.
“Jika sewaktu-waktu terdapat permasalahan hukum, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dapat berkonsultasi dengan kami selaku JPN. Pada intinya kami selalu siap untuk memberikan pendapat, saran dan pertimbangan dalam rangka menyelesaikan dan memitigasi permasalahan hukum tersebut, ” pungkasnya (red)