Exclusive Content:

Polsek Sungai Rumbai Tanam Jagung Dukung Asta Cita Presiden

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, mendukung program...

Mantan Kades Pasar Baru Sampaikan Terima Kasih Kepada Sapuan

Mantan Kepala  Kepala Desa (Mantan) di Kecamatan Ipuh Kabupaten...

Polsek Sungai Rumbai Swadaya Bangun Sumur Bor

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko di Provinsi Bengkulu, secara...
BerandaBENGKULUKades Serami Baru Kec. Malin Deman Tidak Setuju PT. DDP Diusir

Kades Serami Baru Kec. Malin Deman Tidak Setuju PT. DDP Diusir

Author

Date

Category

Dalam pemberitaan di salah satu media online, disebutkan perusahaan perkebunan sawit PT. Dharia Dharma Pratama dibawa ke sidang mahkamah rakyat di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2024, dan dituntut diusir dari Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Kepala Desa (Kades) Serami Baru Kecamatan Malin Deman, Rahimin, S. Kom menyatakan tidak setuju jika PT. Dhari Dharma Pratama diminta angkat kaki atau di usir dari Kabupaten Mukomuko, karena hubungan dengan desanya berjalan baik.

“Hubungan kami masyarakat Serami Baru dengan pihak perusahaan Alhamdulillah baik, PT. DDP itu mitra kita, banyak warga kita yang bekerja di situ”, ucap Rahimin kepada media ketika ditemui di Kantor Kecamatan Malin Deman, Senin 08/07/24.

PT. DDP Dukung Pelestarian Lingkungan Hidup

Kepada Desa Lubuk Talang Siswandi, Semambang Makmur Lamto, dan Talang Arah Buchari yang sedang berada di Kantor Kecamatan Malin Deman juga menyampaikan hal yang sama kepada media.

“Keberadaan perusahaan (PT. DDP) membantu masyarakat , sama kami tidak ada permasalahan, jadi tidak setuju jika angkat kaki atau diusir, jika angkat kaki akan bikin heboh masyarakat, karena tempat menjual sawit dan ada warga yang kerja”, ucap Kades Lubuk Talang Siswandi.

Serami Baru
Kantor PT. DDP di Ipuh Mukomuko

Sedangkan Kepala Desa Semambang Makmur Lamto menyatakan perusahaan perkebunan sawit PT. Daria Dharma Pratama telah banyak membantu pembangunan di desanya.

“Perusahaan memberikan manfaat kami, banyak warga Semambang Makmur yang bekerja di PT. DDP, dan perusahaan juga membantu pembangunan jalan di desa kami”, kata Kades Lamto.

UU No 40 Th 1999 Tidak Ada Mewajibkan Perusahaan Pers Harus Terdaftar di Dewan Pers

Selanjutnya Kepala Desa Talang Arah Bukhari, mengatakan PT. DDP memberikan bantuan dan menampung tenaga kerja, dan masyarakat tidak ada masalah dengan pihak perusahaan.

“Perusahaan memberikan manfaat, karena ada memberikan bantuan dari dana CSR dan menampung tenaga kerja, dan tidak permasalahan yang terjadi antara masyarakat dengan PT. DDP”, kata Kades Bukhari.

Kepala Desa Talang Arah Bukhari juga menyatakan, tidak ada terjadi konflik antara masyarakat dan PT. Daria Dharma Pratama.

“Yang mengatakan ada konflik, bagi saya nggak ada konflik”, pungkas Buchari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments