Exclusive Content:

Rakor Bersama Mendagri Sekda Sukabumi Bahas Ini!!

Rakor bersama Mendagri, sosialisasi program pemeriksaan kesehatan gratis dan...

Bagikan Alqur’an Gratis di Musholla, Masjid Ini Kata Yayasan CQI

Bakti sosial pembagian Alqur'an gratis ini di setiap tempat...

Razia Secara Stationer Cegah Balap Liar

Razia Stationer sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap aksi...
BerandaBogorKeluhan Warga Terkait Sertifikat, Ini Jawaban PTSL Bogor Timur

Keluhan Warga Terkait Sertifikat, Ini Jawaban PTSL Bogor Timur

Author

Date

Category

Ketika dugaan isu keluhan dari warga Desa Balekambang, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor berkembang, terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Aduan tersebut, di mana menurut informasi dari warga di Desa Balekambang, Kabupaten Bogor.

Mereka disinyalir telah mengeluarkan pembiayaan, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang melebihi nominal ketentuan peraturan dari Pemerintah.

Hal itu mendapat kajian dan penelusuran adanya temuan tersebut, di mana nominal yang sesuai PTSL tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) .

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Kasus Mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta Timbulkan Ketakutan Jaksa Penuntut Umum

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama meliputi 3 menteri, menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), sebesar Rp.150.000.

Beberapa warga mengaku, ada nilai yang diduga melebihi pembiayaan dari ketentuan tersebut. Dari Rp.200.000 hingga Rp.400.000.

Ketika pada hari Senin (22/1) crew media sambangi PTSL wilayah II Bogor Timur. Yusep, selaku koordinator PTSL memberikan penjelasan terkait adanya dugaan hal tersebut.

BACA JUGA: Tanpa Surat Tugas Oknum Petugas BPN Patok Tanah Ulayat

Ia mengatakan, “tidak ada data maupun aduan warga desa tersebut ke pihak kami,” ungkap Yusep, saat di kantor BPN Kecamatan Jonggol pada Rabu, (22/01/2025).

Yusep menyebut, jikapun ada terkait dugaan pembiayaan lebih dari nominal ketentuan, pihak BPN tidak mengetahui akan hal tersebut.

“Andaipun ada, kami tidak tahu’, karena yang memegang anggaran juga bukan dari kami, melainkan adalah desa,” tutur Yusep.

“Tapi jika ada hal terkait tersebut juga sangat disayangkan sekali ya,” tambahnya.

Ia juga mengatakan, adanya pembiayaan melebihi dari nominal itu, mungkin ada yang belum bayar pajak dan lain sebagainya.

Menurutnya pembayaran “Rp150.000 itu sudah meliputi persiapan dokumen, sesuai anjuran peraturan pemerintah melalui SKB dari ketiga Menteri yang diuraikan di atas,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, untuk proses pembuatan SHM itu kurang lebih sekitar 3 bulan, dan paling cepat adalah 2 bulan.

“Jadi kami pastikan adanya laporan nominal penambahan biaya tersebut, yang jelas tidak ada unsur dari kami. Kami juga justru membantu masyarakat dari pagi, hingga malam hari,” kata Yusep.

“Saya harap laporan tersebut, dari orang yang belum membayar pajak dan lain sebagainya ya. Sangat disayangkan sekali jika ada laporan tersebut, yang jadi merugikan dan membebankan pihak masyarakat,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments