JAKARTA – Suaraindonesia1, Bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI. Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), Kamis, (18/8).
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut telah resmi keluar, berlaku dan teredarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Adapun pecahan Uang TE 2022 terdiri atas uang kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan visual setiap pecahan Uang TE 2022 dalam rincian berikut.
Pecahan baru tersebut tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016 sebelumnya.
Baca: DPR Dorong BBM Dinaikkan, Sultan: Hindari Inflasi Lebih Utama
Inovasi Penguatan Uang TE 2022
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi termaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk terkenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman, serta lebih sulit untuk upaya pemalsuan. Sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perlu terketahui, pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Uang yang Beredar Sebelumnya Masih Berlaku
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah beredar sebelumnya.
Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah beredar sebelumnya Bank BI menyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.
Dalam artian, sepanjang belum tercabut dan di tarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. Sebagaimana teratur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan terumumkan melalui media massa.
Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang tersedia Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling melalui aplikasi PINTAR .
Aplikasi penukaran tersebut dapat terakses oleh masyarakat mulai hari ini pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.