SuaraIndonesia1, Samarinda, Kaltim – Ditangkapnya Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas,ud oleh KPK membuat kaget publik PPU. Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita koper yang berisikan uang mencapai Rp 1 miliar. KPK menangkap pria yang akrab disapa AGM itu terkait kasus suap dan gratifikasi Rumah dinas Saat ini KPK terus melakukan pengembangan penyidikan.
Salah satu kasus yang disorot masyarakat atau pengamat hukum terkait pembangunan Rumah Dinas Bupati PPU. Rumah jabatan itu senilai Rp 34 miliar. Rumah tersebut menjadi sorotan karena dibangun di masa pandemi Covid-19.
Pembangunan rumah jabatan itu telah diteken kontrak pada 23 Juni 2020 lalu dan selesai kontrak sejak 11 Juni 2021. Namun kontrak diperpanjang dan pembangunan rumah tersebut selesai pada September 2021.
Baca: Tim Anti Bandit Polsek Samarinda Ringkus 3 Pelaku Spesialis Pencurian Warung dan Rumah
Dari nilai Rp 34 miliar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU masih memiliki utang Rp 13 miliar ke kontraktor. Sisa anggaran ini baru akan dibayar oleh Dinas PUPR PPU setelah ada audit dari BPKP Kaltim.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (14/1/2022) mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut. Namun pihaknya akan terus mendalami dugaan-dugaan yang terjadi. Bahkan tidak menutup kemungkinan operasi tangkap tangan itu juga disinyalir masuk ke dalam pembangunan rumah dinas tersebut.
Untuk itu, ia meminta seluruh pihak baik lembaga hukum maupun masyarakat untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait rumah dinas itu. Sehingga KPK akan lebih banyak mendapatkan informasi banyak untuk penyelidikan.
Ini juga informasi belum kami dapatkan dari tahapan penyidikan, kami lihat informasi tersebut tentu berguna apalagi ada informasi masyarakat lebih lanjut,” ucapnya. (bbm)*