Exclusive Content:

53 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Mukomuko

Lima Puluh Tiga (53) kendaraan terjaring razia yang dilakukan...

Warga OKU Bakar Kendaraan Karena Panik Terjaring Razia

Trison, warga Ogan Komering Ulu, Palembang, Sumatera Selatan yang...

Miris!!: Seorang Nenek Lingkungan dan Desa Tidak Peduli

Memilukan seorang nenek janda Mak Sanik (80) tahun, warga...
BerandaDAERAHLaporkan Jika Hotel D'Lala Menerima Tamu, Satpol PP Akan Tindak Tegas.

Laporkan Jika Hotel D’Lala Menerima Tamu, Satpol PP Akan Tindak Tegas.

Author

Date

Category

 

Pati, Suaraindonesia1 – Sebagaimana komitmen tegas dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Pati beserta jajaran dinas terkait di kabupaten Pati perihal beroperasinya hotel D’lala yang liar alias beroperasi tanpa ijin selama 3 tahun maka kemarin Rabu(12/01/22) siang telah melakukan tindakan tegas berupa penutupan alias pelarangan beroperasi atau menerima tamu lagi.

Penutupan hotel D’lala tersebut dilakukan dengan cara memasang banner yang berisi pemberitahuan bahwa hotel D’lala untuk sementara ditutup karena belum mengantongi ijin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata).

Hotel

Pemasangan banner tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PPHD Zuhariyanto pada samping gerbang masuk hotel D’lala.

Baca: Polres Sukoharjo Gelar Serbuan Vaksinasi, Sasar Anak Usia 6-11 Tahun

 

Kasatpol PP kabupaten Pati Sugiyono menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut terpaksa diambil karena pihak pemilik hotel dinilai telah membandel dan nekad membuka hotel meski tidak memiliki ijin serta sebagai bukti nyata dalam menjaga kewibawaan praja (Pemerintah) berupa ditegak-hormatinya peraturan perundangan yang berlaku di kabupaten Pati

“Kita tutup dulu untuk sementara pak sampai pemilik hotel mengantongi TDUP dulu sesuai dengan Perda kab Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, baru nanti akan kita ijinkan kembali untuk beroperasi setelah TDUP nya terbit”

Pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan terhadap hotel D’lala agar jangan sampai nekad melanggar dengan tetap menerima tamu, sebab jika hal itu dilanggar maka sanksi yang lebih tegas lagi tentunya akan diberlakukan.
Untuk itu diminta kepada segenap masyarakat diminta bisa ikut memantau hotel D’lala dan berkenan melaporkan jika kedapatan masih menerima tamu.

Sebagaimana telah diketahui dan ditayangkan di Media ini sebelumnya bahwa hotel D’lala yang terletak di tengah tengah pemukiman warga di desa Banyutowo kec. Dukuhseti Kabupaten Pati, selain tidak mengantongi ijin operasional juga sering sekali digunakan untuk praktik perbuatan maksiat oleh pasangan yang tidak sah sehingga menimbulkan keresahan.
Pihak pemilik sendiri hingga kini masih belum bisa dimintai keterangan terkait hal ini bahkan cenderung menutup diri.(Tr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments