spot_img
BerandaDAERAHSumatera BaratLKA Elang Indonesia : Desak DPRD Payakumbuh Bentuk Pansus Kinerja Pamtigo

LKA Elang Indonesia : Desak DPRD Payakumbuh Bentuk Pansus Kinerja Pamtigo

Author

Date

Category

Lembaga Kontrol & Advokasi ” Elang Indonesia, dalam siaran pers, desak DPRD Kota Payakumbuh, agar segera bentuk Panitia Khusus (Pansus) atas kinerja Perumda Air Minum Tirta Sago Payakumbuh (Pamtigo), Terkait  dugaan penyimpangan Laporan pertanggung jawaban, jelang berakhirnya kepemimpinan Dirut, Khairul Ikhwan.

Pasalnya, berdasarkan investigasi LKA Elang Indonesia, dugaan penyimpangan manajemen PAMTIGO tersebut berawal penetapan Khairul Ikhwan sebagai Direktur Utama, perusahaan milik Pemko Payakumbuh, oleh Reza Falepi, 2020 waktu itu selaku Walikota, berpotensi ” Labrak ”
Permendagri tentang pengangkatan direksi PDAM diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018.

Peraturan ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi badan usaha milik daerah (BUMD), termasuk PDAM.

Ketua Umum LKA Elang Indonesia, Wisran.

LKA Elang Indonesia mendesak Komisi B, menelusuri secara akurat terkait manajemen PAMTIGO yang telah endapkan Uang Rp 42 M Pada Deposito dan Giro, di tengah-tengah konsumen protes atas pelayanan pasokan air bersih Perusahaan Air Minum Tirta Sago.

Sepertinya patut dicurigai dan ditelusuri. Perusahaan Air Minum Tirta Sago ( PAMTIGO ) Kota Payakumbuh endapkan/Idle uang senilai Rp. 42 Miliar dalam bentuk Deposito serta Giro, di tengah informasi serta pengakuan perusahaan dalam kondisi merugi, alasan pasokan air ke konsumen bermasalah dampak banyaknya peralatan yang telah lapuk dimakan usia berdampak banyak kebocoran.

Temuan mengejutkan itu terkuak dari rapat kerja antara anggota Komisi B DPRD setempat dengan pihak Pamtigo Kota Payakumbuh, Senin, 13 Mei 2024 lalu.

Merasa curiga uang kas dengan total senilai Rp 42 Miliar tersebut terindikasi telah mengendap, Komisi B meminta kepada Perumda Tirta Sago agar memberikan dokumen terkait aliran perjalanan uang kas yang diduga terindikasi mengendap itu. Namun lagi-lagi pihak Perumda Tirta Sago keberatan untuk memberikan.

Dari catatan LKA Elang Indonesia, dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago pada Senin pagi (21/4/2024). Rapat yang membahas evaluasi terhadap realisasi kegiatan tahun 2024 serta rencana kerja Perumda tersebut untuk tahun 2025, terkait temuan dugaan penyimpangan di manajemen PAMTIGO tersebut, terkesan di kaburkan/dialihkan ke topik lain.

Ketua Umum DPN LKA Elang Indonesia, Wisran dalam rilisnya kepada wartawan sebutkan,” Sejatinya pendampingan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh terkait penggunaan dana baik APBN, APBD, tidak terkecuali dana Perumda Tirta Sago, tentunya tidak menimbulkan sorotan/ kritikan publik terkait dugaan penyimpangan atau Kolusi, Korupsi dan Nepotisme melalui pembangunan sarana prasarana publik itu, heran Wisran

Dipaparkan, ihwalnya, penggunaan dana Perumda Tirta Sago Payakumbuh, Proyek penambahan jaringan WTP Batang Agam, oleh Pamtigo TA 2024 senilai Rp 2.105.432.000 dan dijadwalkan dimulai pada 18 November 2024, dengan waktu pelaksanaan selama 44 hari kalender. Dana yang digunakan berasal dari RKAP Perubahan Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh tahun anggaran 2024. Pelaksana proyek adalah CV Ananda Putra Mandiri, dengan pengawasan dari CV Najfas Consultant, pendampingan pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh perlu dipertanyakan ?.

Namun, sorotan muncul setelah sebelumnya proyek rehabilitasi prasarana air baku Batang Agam juga mendapat perhatian media. Proyek ini, yang bertujuan untuk penambahan jaringan WTP Batang Agam, didanai oleh APBN sebesar Rp 5,1 miliar dan dimenangkan oleh CV Arfan Nafisha Pratama dengan nilai kontrak Rp 3.872.000.000. Proyek ini diduga mengalami penurunan harga sebesar 24,4% dari HPS, yang diyakini akibat lemahnya pengawasan oleh CV Centrina Engineering.

Sejumlah pihak juga sorot serta pertanyakan proyek penambahan jaringan WTP Batang Agam  ala Pamtigo yang alokasikan dana senilai Rp 6 miliar, yang telah dilaksanakan lelang sepihak oleh Pamtigo, di tenggarai telah labrak Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan melalui sistem pengadaan secara elektronik.

Juga berpotensi kangkangi Peraturan LKPP No. 14 Tahun 2018 tentang Sistem Pengadaan Secara Elektronik, yang mengatur tentang tata cara penggunaan sistem pengadaan secara elektronik

Padahal, lanjut Wisran, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib melakukan pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui sistem pengadaan secara elektronik yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), termasuk pengadaan jasa PDAM.

Karena hal itu telah diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan melalui sistem pengadaan secara elektronik dan Peraturan LKPP No. 14 Tahun 2018 tentang Sistem Pengadaan Secara Elektronik, yang mengatur tentang tata cara penggunaan sistem pengadaan secara elektronik, herannya.

Dua proyek yang telah menelan anggaran tahun 2024 lebih kurang 6 miliar sepertinya belum ada manfaat bagi masyarakat Kota Payakumbuh terkhusus daerah Kecamatan Payakumbuh Barat, hal ini terlihat dari  lokasi proyek rehabilitasi prasarana air beku masih ada sambungan pipa berserakan.

Begitu juga dengan proyek penambahan jaringan WTP Batang Agam Pipa yang dipasang masih  terputus di ujung jembatan, yang semestinya menyambung menyebrang batang agam  dan tersambung di ujung pangkal jembatan dengan pipa yang telah dipasang, apakah anggaran yang nilainya 2 miliar lebih hanya sampai ujung ke ujung jembatan ?, dengan waktu kontrak yang telah habis.

Sementara sudah ada lagi kegiatan di Tirta Sago Pamtigo yang sedang diperebutkan oleh kontraktor dengan angaran tahun 2025 dengan nilai (HPS)  5 miliar lebih dengan kegiatan yang sama  penambahan jaringan WTP Batang Agam, sementara duo (Dua) proyek tahun anggaran 2024 dengan angaran kegiatan lebih kurang 6 miliar belum ada  kejelasan PHO nya,  kuat dugaan, tiga kegiatan 2024/2025  di Pamtigo Tirta Sago yang pembiayaan angaran lebih kurang  12 miliar akan jadi santapan tikus tikus berdasi, kepada penegak hukum mari kawal kegiatan ini.

Dugaan penyimpangan itu, Lembaga Elang Indonesia telah Laporkan Kejari Payakumbuh dan Kejati Sumbar ke Kejagung RI
Nomor R-1.03-LKA-EI/PYK/III-2025, kepada Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH.

Dalam laporan tersebut, Elang Indonesia mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Kejari dan Kejati yang sikap pembiaran dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Perumda Tirta Sago tanpa tindak lanjut.

Laporan tersebut berisi dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di PDAM Tirta Sago, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan penunjukan direksi.

Terlihat suasana RDP Komisi B DPRD Payakumbuh dengan Jajaran Direksi Perumda Tirta Sago, Senin, 21/4/2025 lalu, terkesan hamburkan uang rakyat.

Hal itu, terlihat tidak terungkap Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B, Hamdi Agus, ST, dan turut didampingi oleh Koordinator Komisi, Hj. Hurisna Jamhur, S.Pd, Wakil Ketua Afviandi, S.Pt, Sekretaris Ainul Farhan J, serta anggota Komisi B lainnya, yaitu Ryan Made Hanesty, SE, Nasmi, Toa Libra, dan Armen Faindal, SH.

Sementara sejumlah anggota Komisi B DPRD hanya nyeletuk sebatas memberikan catatan serta menyampaikan pertanyaan kritis.

Seperti halnya, Wakil Ketua Komisi B, Afviandi, S.Pt, menyatakan bahwa meskipun laporan dari pihak Perumda terlihat baik secara administratif, namun di lapangan masyarakat masih banyak mengeluhkan distribusi air bersih yang belum optimal.

Sedangkan , Sekretaris Komisi B, Ainul Farhan J, hanya mempertanyakan alasan di balik penurunan jumlah pelanggan.

Hal serupa, anggota Komisi B, Toa Libra, menyoroti kebijakan denda bagi pelanggan, terutama di tengah kondisi layanan yang menurutnya belum maksimal.

“Kalau kebutuhan masyarakat belum terpenuhi dengan baik, sebaiknya kebijakan denda bisa dipertimbangkan kembali agar lebih menguntungkan masyarakat,” ungkap Toa Libra.

Anggota lainnya, Armen Faindal, SH, kendati mencoba meminta agar laporan keuangan tiga tahun terakhir dapat dilampirkan secara lengkap untuk bahan evaluasi dan pengawasan dan Ryan Made Hanesty, SE, turut menyoroti tidak adanya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perumda Air Minum Tirta Sago pada tahun 2020.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Keuangan perusahaan menjelaskan bahwa ketiadaan PAD pada tahun tersebut disebabkan oleh kebijakan penggratisan air bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah selama masa pandemi Covid-19.

Sementara, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh, Khairul Ikhwan, terlihat Jumawah jelaskan sejumlah capaian kegiatan selama tahun 2024. Di antara program yang telah direalisasikan adalah penambahan jaringan instalasi Water Treatment Plant (WTP) Batang Agam, penanganan kebocoran pipa, pemasangan air valve untuk pengaturan manajemen tekanan air, serta rekondisi terhadap water meter pelanggan.

Selain itu, pihak perusahaan juga tengah menyelesaikan proses perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Batang Tabik untuk periode 2025–2029, serta mengikuti proses persidangan terkait sumber air Batang Tabik.

Khairul Ikhwan,  juga dengan percaya diri mengungkapkan adanya penurunan jumlah pelanggan pada tahun 2024. Tercatat, jumlah pelanggan mengalami penurunan menjadi 33.847, dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 34.424 pelanggan pada 2023. Penurunan ini disebabkan antara lain oleh berkurangnya debit air, yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bagi perusahaan daerah tersebut.

“Kita terus berupaya memaksimalkan sumber air yang ada, terutama pada momen-momen seperti Lebaran, di mana konsumsi air meningkat hingga empat kali lipat dibanding hari biasa,” ujar Direktur Utama dalam rapat. ( EI )

Google News

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts