Suaraindonesia1.Id – Gorontalo, Yusni Ahmad salah satu konsumen yang pada waktu itu di Bujuk Dengan tipu muslihat, karena Konsumen awalnya tidak dijelaskan yang mana sebenarnya akan di Tarik Kendaraannya itu. Selasa 19/4/2022
Penyampaian DebcolectorDebcolector kepada Konsumen kalau sudah ada uang angsuran datang saja ke kantor ACC Finance untuk bayar angsuran tesebut.
Nah kemudian akibat Bujuk Rayu Dan TIPU Daya Debcolctor akhirnya Konsumen ikut Dan Merasa tertekan di karenakan Pada waktu di Rumah Konsumen Hanya Sendiri Dan tidak ada Upaya untuk Melawan.
Baca: Kecamatan Marisa Jadi Lokasi Terakhir Safari Ramadhan Pemda Pohuwato
Berikut Pada tanggal 18 kemaren Konsumen membuat Aduan ke LPKRI Dan hari itu juga Langsung di Konfirmasi ke Kantor ACC FINANCE.
setelah sampai ke Acc Finance bersama LPK RI Dan bertmu langsung dengan KEPALA Collector.
akhirnya penjelasan Dari Pihak Acc Finance Kendaraan Konsumen sudah tidak bisa diterima pembayarannya di karenakan kontrak sudah di Tutup. Dan sdh di masukan daftar Lelang.
Upaya yang akan Di lakukan Konsumen dalam waktu dekat akan Menempuh Upaya Hukum Di Pengadilan Negeri serta mereka tidak Mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Mekanisme Penarikan Kendaraan harus lewat Pengadilan negeri karena Hanya Pengadilan Yang Bisa Menentukan seorang itu wanprestasi buka Finance secara sepihak adanya.pungkas Kabid Humas lpk Ri Gorontalo (Ramon N)