SuaraIndonesia1.id, Samarinda, – Praktik penambangan ilegal batu bara di sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ternyata masih ada dan masih beroprasi sampai saat ini, ini bukan isapan jempol semata. LSM DPD LPK menuding ada dugaan pertambangan batubara ilegal tersebut di BeckUp oleh oknom Aparat Penagak Hukum (APH).
Faktanya, sampai sekarang dibeberapa tempat pertambangan batubara yang diduga ilegal masih beroprasi. Padahal sudah beberapa kali dari tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan penambangan emas hitam yang tidak resmi.
Beberapa waktu lalu misalnya, Tim Gakum KLHK berhasil mengamankan 11 orang pelaku penambang batubara ilegal di sekitar lokasi Ibu Kota Negara (IKN), di Km 43 Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca: Kebakaran Kios di Komplek Mutiara Garuda Teluknaga Tangerang Kampung Melayu Timur
Keberadaan tambang ilegal itu tentu saja mengancam keberadaan lokasi IKN Nusantara yang digadang sebagai Forest City,( yakni kota dalam hutan) atau, nantinya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH)
“Ini adalah momentum untuk membangun sebuah kota peradaban yang lestari berkelanjutan dan kami ingin meninggalkan sebuah legacy untuk generasi ke depan.
“Tapi kami juga harus melihat tantangan nyata didepan kita, yaitu tambang ilegal yang masih banyak beroperasi di beberapa kabupaten kota mengelilingi di calon Ibu Kota Negara Nusantara,” papar ketua LPK DPD Kaltim kepada Suaraindonesia1.com, Jumat (25/3/2022) hari ini.
Terkait maraknya ilegal pertambangan batubara ini masyarakat sudah saatnya bersama-sama melalukan pengawasan terhadap praktik tambang ilegal yang terjadi di kawasan terlarang, untuk menjaga kerusakan lingkungan. “ Rusaknya lingkungan akan megakibatkan bencana seperti banjir, tanah lonsor,” jelasnya
Menurutnya, perlu adanya kepastian hukum serta kemauan para pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tegas menindak para pelaku tambang ilegal, siapapun yang menjadi becking dibelakangnya dan tidak tebang pilih.
“Perlu suatu kepastian dan kemauan untuk menertipkan. Saya menyuarakan ini dan apresiasi langkah yang sudah ditempuh oleh Gakum KLHK,menurunkan angka deforestasi tapi dengan catatan yang masih ada kerusakan lingkungan itu masih terjadi akibat praktik yang tidak bertanggungjawab,” paparnya
Peran Gakkum KLHK dan kepolisian untuk meningkakan pengawasan pada daerah rawan praktik tambang ilegal khususnya di Bukit Tengkorak, serta di Pantai Lnggo, Geresik, Mentawir, Kabupaten PPU, Kabpaten, Paser Tanah Grogot, serta Kabupaten Kutai Kartanegara.
Praktik ilegal tersebut dipicu akibat harga jual batu bara dunia melonjak naik sehingga masyarakat mencari celah untuk ikut terjun dalam dunia pertambangan. Kita harus juga mengikuti kenapa ini berjalan.
Dengan naiknya permintaan dunia soal kebutuhan batu bara ini yang dampaknya kenaikan harga batubara sehingga terjadinya kenaikan atau memotivasi masyarakat ke dunia pertambangan tidak bisa dipungkiri karena orang-orang melihat usaha pertambangan batu bara secara praktik tidak rumit dan relatif cepat. (bbm).