Untuk memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh tersangka DL kepada Elia tetap berjalan, Hengki Periwijaya mendatangi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra di Polres Mukomuko Bengkulu.
“Hari Senin kemarin tanggal 18 Januari 2023, kami telah menemui Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra di Polres Mukomuko, yang menangani kasus dugaan penganiayaan oleh tersangka inisial DL terhadap Elia”, kata Hengki Periwijaya.
“Saya diteman rombongan keluarga mewakili dan mendampingi Elia, untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Bulan September 2023 yang lalu”, kata Hengki ketika kepada media suaraindonesia1.id, 19/12/23.
Hengki Periwijaya menjelaskan, saat ini tersangka DL tidak ditahan, dia mendapat mendapat penangguhan penahanan, setelah mengajukan permohonan.
“Dari keterangan yang didapat dari Kasat Reskrim AKP Pajri Ameli Putra, penahanan tersangka DL ditangguhkan, karena ada permohonan pelaku, dan dengan pertimbangan kemanusiaan, perempuan yang masih mempunyai anak kecil”, jelas Hengki.
“Walau penahanan ditangguhkan, kasus tidak berhenti, tetap jalan, Kasat Reskrim mengatakan Januari 2024 akan dikejar, dan paling lambat awal Februari sudah P21 Kejaksaan”, jelas Hengki Periwijaya.
“Kami dari pihak korban di Mapolres Mukomuko juga menemui penyidik, dan mendapat penjelasan, terkait penangguhan penahanan tersangka DL, poin-poinnya akan disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ”, ucap Hengki.
“Dalam minggu ini akan mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada pihak korban” ungkap Hengki Periwijaya
Hengki juga menyampaikan, pihak keluarga korban ada permintaan kepada Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Fajri Ameli Putra.
“Kami keluarga meminta tersangka DL tidak lagi meprovokasi di medsos dan jangan masuk kembali ke lokasi tempat korban bekerja” ucapnya.
“Usulan yang sampaikan akan ditindaklanjuti pihak Kasat Reskrim dan Penyidik yang kami temui tadi”, katanya lagi.
“Kami akan tetap mengawal agar kasus dugaan penganiayaan ini segera tuntas, dan korban mendapatkan kepastian hukum“, pungkas Hengki Periwijaya.