spot_img
BerandaKRIMINALPalaku Pembunuhan Terhadap (DP) Yang Buron Selama 6 Tahun, Kini Ditangkap Tim...

Palaku Pembunuhan Terhadap (DP) Yang Buron Selama 6 Tahun, Kini Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung.

Author

Date

Category

Bitung.suaraindonesi1.Terjadinya Peristiwa pembunuhan yang di lakukan AK Alias (Ipin) terhadap korban Deni Pinontoan Umur 43 Tahun, TKP Di- kelurahan Karondoran pada tanggal 26 September 2015 lalu, pelaku yang di ketahui adalah AK sempat Melarikan diri selama 6 tahun kini diringkus tim resmob polres Bitung,

Dalam pres liris Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan SH. SIK. MH mengatakan bahwa benar pelaku AK Alias (Ipin) yang membunuh korban Denni Pinontoan Umur 43 tahun warga Kumersot, pembunuhan ini terjadi 6 tahun lalu.

Baca: Tabrak Mobil Dinas Kapolres AKBP Alam Kusuma S, Nasehati Sopir Marvino Lukas.

“Lanjut, terjadinya peristiwa penikaman terhadap korban Deni Pinontoan di kelurahan Karondorana pada waktu itu jm 21 00 WITA hingga mengakibatkan kematian terhadap korban, Jelasnya,” bahwa pelaku melakukan tikaman berkali- kali terhadap korban dengan sebuah pisau, ujar Kapolres saat Gelar Konferensi pers di halaman Mako polres Bitung 17 February 2022.

Pelaku yang melarikan diri selama 6 tahun tersebut, juga residivis kasus pengeroyokan hingga korban meninggal dunia pada Tahun 2009 lalu.

Pelaku ditangkap bersama barang bukti sajam jenis besi putih tanpa perlawanan di Kelurahan Lambang Kecamatan Bantaeng Sulawesi Selatan. Ujar Alam.

kejadian pembunuhan itu bermula saat korban bertemu tersangka di depan rumah saksi AM, lalu korban mencabut pisaunya dan menikam tersangka. Kemudian tersangka berlari menghindar dan dikejar oleh korban. Lalu korban terjatuh dan saat itu juga tersangka mendekati korban dan merampas pisau yang dipegang korban

kemudian pelaku menikam lagi korban hingga mengenai pinggang kanan, lengan tangan kanan, dan kepala. Selanjutnya saya langsung berdiri dan korban pun ikut berdiri hendak merampas pisau yang saya pegang dan mendorong korban hingga terjatuh. Tuturnya

pelaku AK alias( Ipin), pasal yang diterapkan yaitu Pasal 338 KUMPIdana Subs Pasal 354 ayat 2 KUHPidana subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” jelas Kapolres. (Jmmy is)

Google News

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts