Pembangunan sekolah di bawah Dinas Pendidikan, acapkali menjadi sorotan di mana persoalan pembangunan disinyalir tidak ada pengawasan, (6/10/2024).
Seperti beberapa hari lalu saat tim DPD SPMI Bogor Raya meninjau, lokasi pembangunan sekolah serta menelusuri pendataan progres anggaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
Anggaran dikucurkan melalui APBD, tentunya tidak serta merta disalahgunakan atau bermitra dengan Disdik dengan mudah (melalui tender), sebab hal itu akan menjadi polemik skenario rangkaian berbagi fee.
Seperti terlihat pekerjaan pembangunan ruang kelas SMPN 04 Gunung Putri dugaan kurangnya pengawasan, yang mana pekerjaan tersebut tidak terlihat konsultan dan pengawas pelaksana pekerjaan.
Saat tim DPD SPMI Bogor Raya meninjau lokasi pekerjaan itu, tidak ada pengawas di lokasi pekerjaan tersebut.
Pembangunan ruang kelas berada di Desa Telajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Pada Sabtu (04/10).
Dalam pantauan Tim DPD SPMI Bogor Raya, para pekerja tidak di lengkapi APD, tentunya sangat membahayakan pekerjaan tersebut.
BACA JUGA: Perda RPJPD Jadi Pedoman Pembangunan Selama 20 tahun
Merujuk UU Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), para pekerja diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ).
Undang-Undang yang mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) UU No. 1 Tahun 1970. UU ini mengatur tentang keselamatan kerja, sedangkan kesehatan diatur dalam UU No. 23 Tahun 1992, dan ketenagakerjaan diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003.
Pengguna jasa pekerjaan tersebut di kerjakan oleh CV Dinamika, dan Konsultan Catha Agung Karya dengan pagu anggaran Rp.1.222. 924. 000 ( Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah).
Saat dikonfirmasi mandor (Ade) menyampaikan bahwa pekerjaan pemasangan slup menggunakan ring 10, dan Besi 16, menurutnya pekerjaan ini benar dan bagus.
Untuk sambungan slup bagian atas tidak mengikat pada tiang, Ade juga mengakuinya “memang belum ke sana nanti akan di sambungkan jika sudah sampai tahap ke sana ujarnya.
Lebih lanjut Ade mengungkapkan proses pekerjaan untuk pasir bukan berasal dari pasir cimangkok, kata Ade kepada tim SPMI Bogor Raya.
BACA JUGA: Aroma Busuk Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gedung Unit Pengolahan Pakan di Pasaman Barat
Menurut tim dari DPD SPMI, uraian yang dijelaskan oleh seorang Mandor, seperti memasang pekerjaan slup besi, seharusnya dilakukan dengan benar dan tidak asal jadi.
Begitu pula dengan pasir maupun semen, standarisasi pasir itu dari Cimangkok, atau semen paling terendahnya memakai semen cap Tiga Roda.
” Dan saya tidak melihat (semen) berada di lokasi, hanya terlihat semen tergeletak di lokasi katanya milik (sebelah) pekerjaan pagar kata mandor, kepada tim SPMI terangnya.
Pekerjaan menelan anggaran Rp1.2 milyar, pekerjaan itu tanpa pengawasan / konsultan akan sangat riskan hasilnya, sedangkan ketentuan dalam pekerjaan tersebut, konsultan harus standby setiap hari menurut saya.
Mungkinkah pekerjaan yang telah memakai anggaran APBD, tidak diawasi oleh konsultan dan pelaksanaan pembangunan patut dibenarkan?
Ketika tim SPMI mengkonfirmasi kepada pelaksana proyek pembangunan sekolah sebut saja (Nanang), melalui via WhatsApp ia tidak menjawab sepatah katapun.
Dan juga apakah Disdik Kabupaten Bogor, telah melakukan survei (follow-up) di lokasi proyek pembangunan sekolah SMPN 04 Gunung Putri?
Jangan sampai asal pekerjaan itu hanya menerima laporan dari kontraktornya saja, Disdik tidak melakukan pengecekan ke lokasi, nah kalau memang terjadi demikian maka ini akan menjadi preseden buruk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saya selalu intens akan follow up ke Disdik pada hari Senin, bagaimana tanggapan mereka dan bagaimana hasil jawaban dari dinas terkait, Tutupnya (Tim DPD SPMI Bogor Raya).