Pemerintahan Desa (Pemdes) Rami Mulya pada Tahun Anggaran 2025, mengalokasikan Bantuan Langsung Tuna Dana Desa (BLT-DD), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) untuk warga yang rentan miskin, lansia dan difabel (sakit kronis).
Kepala Desa Rami Mulya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Subardi, mengatakan, Tahun Anggaran 2025, Bantuan Langsung Tunai yang dianggarkan dari Dana Desa untuk 29 Keluarga Penerima Manfaat.
“Tahun 2025 ini, yang telah disepakati melalui musyawarah pemdes bersama BPD dan masyarakat, ditetapkan 29 KPM penerima BLT Dana Desa,” kata Kades Subardi, di kantornya, Rabu, 14.05/25.
Dijelaskan Subardi, untuk setiap KPM dari warga yang miskin, sakit kronis dan lansia menerima BLT-DD Rp.300.000 perbulan selama setahun.
Baca Juga: Pemdes Tanjung Harapan Siap Cegah Stunting
“Setiap KPM menerima Rp.300ribu perbulan, untuk BLT-DD bulan bulan januari sampai mei tahun ini sudah kita salurkan,” jelas Subardi.
Kades Subardi berharap, warga penerima manfaat menggunakannya bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti sembako dan yang penting lainnya.
“Harapan kami, semoga bantuan yang diterima dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucap Subardi.
Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) Desa Rami Mulya, Sulastri Ningsih di ruang kerjanya, menjelaskan penyaluran Bantuan Langsung Tunai kepada warga para penerima (KPM) tidak dilakukan sekaligus.
“BLT-Dana Desa disalurkan kepada penerima secara bertahap, sudah dua kali salurkan, tanggal 29 Mei yang lalu, kita salurkan batuan bulan April dan Mei, dan Januari dan Maret disalurkan sebelumnya”, jelas Sulastri Ningsih kepada media, Rabu, 14/05/25.
Disampaikan Sulastri Ningsih, setiap penyaluran BLT-DD dihadiri pihak kecamatan dan Badan Permusyawaran Desa (BPD) dan unsur pemerintahan lainya.
“Setiap Pemdes Rami Mulya menyalurkan dana tersebut kepada warga yang menerima dihadiri Kasi Ekobang dari Kecamatan Air Rami, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dan BPD”, pungkas Sulastri Ningsih.
Baca Juga: Puluhan Miliar Deposito dan Giro Diduga Akal-akalan PAMTIGO Payakumbuh Kebal Hukum?