Exclusive Content:

Bagikan Alqur’an Gratis di Musholla, Masjid Ini Kata Yayasan CQI

Bakti sosial pembagian Alqur'an gratis ini di setiap tempat...

Razia Secara Stationer Cegah Balap Liar

Razia Stationer sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap aksi...

53 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Mukomuko

Lima Puluh Tiga (53) kendaraan terjaring razia yang dilakukan...
BerandaDAERAHPenyelewengan Solar Bersubsidi Berhasil Diungkap Polres Balikpapan

Penyelewengan Solar Bersubsidi Berhasil Diungkap Polres Balikpapan

Author

Date

Category

 

Suaraindonesia1.id, Balikpapan, – Polresta Balikpapan mengungkap penyelewengan solar bersubsidi untuk nelayan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Sebanyak tiga orang pria ditetapkan tersangka dalam kasus ini yakni TH (68) dan KM (42) dan SL (40).

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan pengangkutan atau pembelian bahan bakar minyak yang disubsidi yakni solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBBN) kawasan Balikpapan Timur.solar bersubsidi

Polsek Balikpapan Timur bersama Sat Reskrim Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang tersangka berinisial TH (13/4/2022) sekira pukul 12.30 Wita.

Baca: Pemko Fasilitasi Mudik Gratis Bagi Mahasiswa

“Tersangka saat itu membawa mobil Kijang kapsul warna biru kehijauah. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata terdapat lima jeriken di dalam mobil berisi solar bersubsidi sekitar 150 liter,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Thirdy Hadmiarso saat konferensi press di Mapolresta Balikpapan, kamis (21/4/2022).

Polisi pun langsung melakukan pengembangan kasus ini. Hasilnya seorang pria berinisial KM diamankan lantaran memberikan solar subsidi kepada TH.

Rupanya modus yang digunakan keduanya yakni KM berperan sebagai pembeli solar subsidi di SPBBN Manggar lantaran memiliki surat rekomendasi dari pemerintah dalam mendapatkan solar subsidi untuk nelayan.

Pelaku ini (KM) punya surat rekomendasi pengisian BBM untuk nelayan. Surat rekomendasi itu asli, namun disalahgunakan. Seharusnya untuk nelayan namun diperdagangkan di eceran,” tutur Thirdy.

Pengakuan KM, ia membeli solar subsidi tersebut sebanyak 150 liter per hari dengan harga per liternya sebesar Rp 5.150. Guna mendapatkan keuntungan lebih, KM menjual solar subsidi tersebut secara eceran dengan harga Rp 9.500.

Dari pengakuannya aktivitas ini sudah dijalani sekitar tiga bulan. Ini masih kami proses pengembangan terhadap kasus ini, apakah ada oknum dari SPBBN yang terlibat atau tidak,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang penyalahgunaan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquified petroleum gas yang disubsidi pemerintah akan dipidana penjara paling banyak 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milliar. (bbm)*

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments