Desa Tirta Kencana di Kecamatan Air Rami, melakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), karena penambahanan masa jabatan kepala desa yang di atur dalam UU No 3 Tahun 2024.
“Perubahan dokumen RPJMDes dilakukan, karena ada penambahan masa jabatan kepala desa, yang diatur UU No 3 Tahun 2024”, kata Kepala Desa Tirta Kencana, Azhar, Rabu, 21/05/25 kepada awak media.
Kepada awak media, Kades Azhar menjelaskan musyawarah desa perubahan RPJMDes tidak melakukan penghapusan atau pembatalan rencana-rencana pembangunan yang sudah disepakati dalam dokumen awal.
Baca Juga: Kecewa DPC ABPEDNAS Batubara Ketika Musdes di Tanjung Seri
“Dalam musdes perubahan RPJMDes hari ini, tidak ada penghapusan, tapi terjadi penambahan rencana kegiatan pembangunan”, jelas Azhar.
Di tempat yang sama, senada dengan kepala Desa Tirta Kencana Azhar, Kasi Ekobang Kecamatan Air Rami Sidik. S.Sos., mengatakan dengan terjadinya penambahan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun, harus diikuti dengan perubahan rencana pembangunan
“Dari enam tahun, masa jabatan kades menjadi delapan tahun, ada penambahan dua tahun, RPJMDes yang telah disusun sebelumnya, berlaku juga untuk enam tahun, agar sejalan maka dilakukan perubahan, tapi tidak menghapus rencana pembangunan yang dibuat sebelumnya,” kata M. Sidik. S.Sos yang mendampingi Camat Air Rami Samadi yang menghadiri musdes tersebut.
Baca Juga: Kapolsek Ipuh Iptu Hengki Hermansyah Akan Tertibkan Knalpot Brong
Musdes Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tirtra Kencana Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu dilakukan Pemerintah Desa Bersama Badan Permusyawaran Desa (BPD) dan masyarakat.
Musdes dihadiri Babinsa dari Koramil Ipuh, Bhabinkamtibmas Polsek Ipuh, dan Pendamping Desa.