Exclusive Content:

Miris!!: Seorang Nenek Lingkungan dan Desa Tidak Peduli

BOGOR - Memilukan seorang nenek janda Mak Sanik (80)...

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sungai Rumbai Berkolaborasi Dengan Pemdes dan Instansi Terkait

Dalam rangka mendukung Program Nasional di bidang ketahanan pangan,...

Mahasiswa Penting Tempa Diri Untuk Masa Depan

Masa kuliah adalah fase penting dalam kehidupan mahasiswa,  yang...
BerandaDAERAHPolda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional Asal Aceh.

Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional Asal Aceh.

Author

Date

Category

Suaraindonesia1-Banda Aceh – Hasil kolaborasi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, Polda Lampung, dan Kanwil Bea Cukai Aceh mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional Thailand-Indonesia, di Bandar Lampung.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 53,6 kg dan mengamankan dua orang tersangka jatingan internasional asal Aceh.jaringan

Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ruddi Setiawan, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam siaran persnya mengatakan, mengungkapan tersebut bermula dari diamankannya narkotika jenis ganja seberat 5 kg di PO Bus Putra Pelangi Bandar Lampung, pada Selasa, 22 November 2021 lalu.

Baca: Putrinya Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri, Ayah Kandung Lapor Ke Polres Simalungun

“Setelah melalui serangkaian pengembangan, petugas berhasil mengamankan AW (37) dan BQ (37). Keduanya berasal dari Kabupaten Aceh Taming, Provinsi aceh,” kata Winardy, Rabu (23/2/2022) di Mapolda Aceh.jaringan

Winardy juga menjelaskan, tersangka AW berperan sebagai perantara kurir dari saudara AD, yang sekarang ditetapkan sebagai DPO. Sedang BQ berperan sebagai kurir AW.

Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 51 bungkus seberat 53,6 kg, empat unit telepon genggam, dan satu unit perahu motor.

“Saat ini, para tersangka beserta barang bukti ditahan di Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1),” tutupnya.(edi.s)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments