Exclusive Content:

Indonesia Kutuk Serangan Israel Yang Lukai 2 Prajurit TNI

Indonesia mengutuk keras serangan Israel yang melukai dua prajurit...

Bertaburan Spanduk di Tiang Listrik Calon Bupati Menyalahi Aturan

Jelang Pemilihan Bupati 2024, spanduk No Urut 01 RA-NAsta,...

Pjs. Bupati Mukomuko Ajak Pers Awasi Pilkada 2024

Pjs Bupati M. Rizon. S, Hut,. M. Si., mengajak...
BerandaDAERAHPolda Kaltim Ungkap Penyalagunaan BBM Solar Bersubsidi

Polda Kaltim Ungkap Penyalagunaan BBM Solar Bersubsidi

Author

Date

Category

 

SuaraIndonesia1.id, Balikpapan, – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi di APMS PT Lautan Mas Berlian di Jalan Negara, Km 145, RT 09 Desa Songka, Batu Sopang, Kabupaten Paser, Sabtu (3/9/2022) malam.

Pengungkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan dalam pengungkapan kasus tersebut ada empat terduga pelaku inisial US, AP, IS, dan SG diamankan dan di amankan ke Polda Kaltim.BBM

Yususf Sutejo mejelaskan modus operandinya, US membeli BBM solar subsidi di APMS PT Lautan Mas Berlian sebanyak 880 liter harga Rp 5.150 per liternya kemudian akan dijual kembali eceran harga Rp 13.000 per liter.

Baca: Praktek Tambang Ilegal di Kaltim Menjamur , Polda Kaltim Amankan Empat Pekerja Jadi Tersangka

Kemudian tersangka , AP membeli BBM subsidi di APMS PT LAUTAN MAS BERLIAN sebanyak 1.075 liter dengan harga Rp 5.650. Akan dijual kembali eceran dengan harga Rp 17.000 per liternya. Sedangkan IS membeli 1.385 liter  per liter Rp 5.150 – Rp 6.500, kemudian akan dijual kembali eceran Rp 12.000.

Tersangka SG (selaku pengawas di APMS PT Lautan Mas Berlian) menjual BBM subsidi dengan harga di atas harga eceran tertinggi (Rp 5.150 per liter). Sehingga, mendapatkan keuntungan,” jelas Yusuf.

Barang bukti diamankan  ada tiga mobil pikap, 16 drum berisi solar bersubsidi total kurang lebih 3.340 liter, kemudian nota bukti pembelian.

Para pelaku kini diamankan di Polda Kaltim guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dan ancam Pasal 40 Angka 9 UU RI No 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 55 UU RI No 22/2001 tentang minyak dan gas bumi. (bbm)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments