Suaraidonesia1, Pohuwato – Terkait berbagai isu yang berkembang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pohuwato. Akhirnya salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polres Pohuwato, Kamis (04/08/2022).
Riskal Ismail, Cakades asal Desa Pohuwato Timur yang juga mantan kepala desa (Incumbent) mengaku merasa dirugikan dengan keputusan yang dikeluarkan terkait penetapan calon yang lulus seleksi serta dugaan pemalsuan dokumen salah satu peserta Pilkades.
“Kalau melihat dokumen bakal calon itu, tentu tidak sesuai dengan prosedur. Salah satu bukti adalah terkait dengan ijazah. Kalau berdasarkan alur dari pengurusan pengganti ijazah tentu harus mencantumkan laporan kehilangan dari pihak polisi, dan kami menduga, tanggal dari laporan polisi berbeda jauh dengan tanggal penerbitan surat pengganti ijazah serta tidak di stempel meterai,” ujar Riskal.
Menurutnya, langkah yang diambil untuk menempuh jalur hukum ini adalah sebuah bentuk konsistensi.
“Jadi laporan kami adalah sebuah bentuk konsisten para pendukung terhadap keputusan pihak panitia desa maupun kabupaten,” ungkapnya.
“Pokok aduan saya terkait kinerja pansel dalam melaksanakan tugas tidak profesional, bahkan netralitas pansel di ragukan, inilah yang menjadi dasar pelaporan saya ke Polres Pohowato,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pelaporan tentang Pilkades Pohuwato Timur. Briptu Ahmad Thalib membenarkan laporan yang diajukan saudara Riska Ismail.
“Saudara Riskal sudah mengantarkan laporkan ke kami dalam hal ini saya sebagai petugas di SPKT,” terang Briptu Ahmad.
“Selanjutnya laporan tersebut saya sodorkan ke pimpinan untuk mendapatkan disposisi dan akan di tindak lanjuti sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Abd)