Sepertinya pungutan ala Komite Sekolah di SMAN.4 Payakumbuh, era Kepala Sekolah Arnefi Gustati dan kroninya, dituduh kepada ribuan siswanya, ditolerir Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, serta tidak tersentuh hukum. Benarkah hal tersebut?.
Sejogyanya Komite Sekolah adalah sebuah badan yang dibentuk di lingkungan sekolah dengan tujuan untuk melakukan kegiatan pemantauan, pengawasan, serta memberikan masukan dan saran kepada kepala sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
Namun tidak demikian yang dikeluhkan Wali murid/ beberapa Anggota Komite di SMAN.4 Payakumbuh.
Berdasarkan masukan/informasi yang dari dari beberapa wali murid SMAN 4 Payakumbuh, sejak Arnefi Gustati dipercayai sebagai Kepsek pada Desember 2021 lalu.
Bersama Ketua Komite, Yunaidi, mempertanyakan Laporan penggunaan pungli yang dikemas Iuran Pendidikan ala Komite SMAN.4 Payakumbuh yang santer diselewengkan, ucap sumber kepada wartawan.
Setidaknya, pungutan liar yang berpotensi digelapkan Kepsek SMAN. 4 Payakumbuh itu, disebutkan tidak bisa dibuktikan oleh Kepsek bersama kroninya, di antaranya Pengadaan baju seragam sekolah yang ditangani langsung oleh Kepsek.
Sumber pertanyakan bagaimana pertanggung jawaban dana dipungut tunggakan ijazah anak yang telah lulus tahun-tahun sebelumnya.
Terus, Kepsek yang bertindak seorang seputar pembelian barang-barang yang menggunakan dana Komite yang di luar nalar harganya.
Disebutkan sumber, terkait Laporan pertanggung jawaban pungutan dana komite, disebutkan defisit, namun tidak pernah diperlihatkan itu.
sementara di mana kemasan dana iuran pendidikan itu setiap tahunnya meningkat. Disebutkan sumber untuk pungutan tahun 2024 Kepsek bersama Ketua Komite lakukan pungutan Rp.175ribu x 1.035 siswa, sedikitnya Rp.181.125.000,-, tanya sumber.
Ketua Komite SMAN.4 Payakumbuh, Yunaidi, yang berhasil dikontak, namun ketika diminta tanggapan seputar keluhan para wali murid terkait tidak transparan Laporan pungutan dikemas ” Iuran Pendidikan” ala Komite, selain hal tersebut katakan ” tanyakan langsung ke Kepsek, atau ekspose saja”, tantang Yunaidi.
Sedangkan Kepala Sekolah SMAN.4 Payakumbuh, Arneti Gustati, yang berhasil dimintakan tanggapannya via WhatsApp, seputar tuduhan kebijakan blundernya bersama kroninya memperalat Komite SMAN.4 Payakumbuh, memperkaya diri, terkesan emosi dan rada bingung berkata,” Ini maksudnya apa pak, kami sudah menggunakan dana iuran dan diawasi oleh komite.
“Iuran yang diminta telah sesuai dengan RKS kebutuhan sekolah. Juga kami tidak ada menyalah gunakan anggaran”, demikian pembelaan diri Kepsek.
Ditegaskan Arneti, iyuran yang diminta telah dirapatkan dengan wali/ orang tua siswa dan disyahkan oleh Komite sekolah, ujar Arneti
Menyikapi jawaban Kepsek SMAN.4 Payakumbuh itu, dipertanyakan salah seorang anggota Komite yang kecewa dengan arogansi Arneti Gusteti.
“Jika tidak ada menyalahgunakan anggaran, tentunya bisa dibuktikan dengan laporan realisasi anggaran yang sudah disahkan komite, tegasnya.
Namun sepengetahuan dirinya hal itu tidak pernah dilaksanakan. Hal itu bisa dikonfirmasikan ke pak Yandri anggota komite, pernah meminta sekolah memakai aplikasi pembukuan keuangan iuran pendidikan yang mudah dibaca dan transparan. Namun usulan tersebut ditolak kepsek, ungkapnya
Berkali- kali diminta, Kepsek tetap menolak. Disebab usulan pak Yandri selaku Anggota Komite tidak dipertimbangkan, akhirnya sosok Ketua LPM Kel. Padang Tongah Balai Nan Duo Kec. Payakumbuh Barat, enggan datang ke sekolah, ucap sumber.
Di lain tempat Ketua Umum, Lembaga Kontrol.Advokasi ( LKA ), Elang Indonesia, Wisran yang dimintakan wartawan tanggapan seputar rumor Pungli ala Komite SMAN. 4 Payakumbuh yang dikemas ” Iuran Sekolah”.
Meminta ketegasan penegakan hukum dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) Yuni Daru Winarsih menjelaskan, Komite sekolah hanya boleh menggalang sumbangan dan bantuan.
Ketum LKA Elang Indonesia, minta ketegasan Yuni Daru Winarsih menyebut, Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada Wali Murid. Hal itu ia tegaskan, demikian dikutip sebuah portal berita.
Ditegaskannya, “Komite sekolah hanya boleh menggalang sumbangan dan bantuan. Kalau pungutan tidak diperbolehkan. Apa bedanya pungutan dan sumbangan, pungutan itu, jumlah dan jangka waktu nya ditentukan dan bersifat mengikat, sementara sumbangan sebaliknya,” jelasnya. (ei)