Exclusive Content:

Menelisik Dampak Keberadaan PT. DDP di Mukomuko

Menilisik Dampak Keberadaan  PT. DDP (Daria Dharma Pratama), bagi...

Manajeman PT. DDP Bantah Telah Terjadi Konflik Agraria

Viral pemberitaan di media massa dan medsos, yang menyebutkan...

Linmas Berkarya Kamtibmas Terwujud

Desa Pasar Baru Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Bengkulu, mengadakan...
BerandaDAERAHRapat PAW Desa Medang Kec. Medang Deras Kab. Batubara Langgar Permendagri No...

Rapat PAW Desa Medang Kec. Medang Deras Kab. Batubara Langgar Permendagri No 110 tahun 2016 

Author

Date

Category

“PAW ini sangat lucu aneh ” ungkap Wahyuli ( 39 ) BPD Desa Medang kepada awak media.

Berdasarkan penelusuran awak media , rapat ini mengacu pada surat Camat Medang Deras , syahrizal SH, dengan nomor 005 / 326 yang berisikan penyusunan struktur BPD Desa Medang masa bakti 2020 s/d 2026, dengan melakukan perubahan struktur BPD dalam kerangka PAW kepengurusan.

Acara tersebut di laksanakan di aula Balai Desa Medang Selasa (18/ 3–2024 )

Hadir dalam acara tersebut Syahrizal SH ( camat Medang Deras) Ujuan Manurung ( Kasi PMD Kecamatan) Lukman ( Kades Medang) serta 5 orang anggota BPD, sementara 4 orang anggota BPD lainnya tidak hadir.

“Alasan kami tidak hadir dalam acara tersebut, dikarenakan kegiatan tersebut cacat secara hukum, dan kami menilai, kami adalah struktur BPD yang sah “ungkap Nazaruddin ( ketua BPD) kepada awak media.

Jika kita mengacu pada Permendagri No 110 tahun 2016 pasal 22 ayat 1 dan 2 tidaklah terpenuhi unsur untuk melaksanakan PAW tersebut.

Dengan dipaksakannya PAW tersebut awak media menduga adanya rencana rencana terselubung di balik kegiatan ini.

Struktur BPD Desa Medang awalnya adalah Ketua Nazaruddin, wakil ketua Adnan Ahmadi sekretaris Kholidah, dan ini telah berjalan sejak tahun 2020 dan telah menghasilkan berbagai macam keputusan demi keputusan.

Namun pada tanggal 18/3-2024 struktur itu berubah drastis dengan komposisi Ketua Adnan Ahmadi Wakil ketua Fitriani sekretaris Siti Sahara, dengan beralasan struktur terdahulu tidak sah.

Hal ini membingungkan masyarakat sehingga menimbulkan berbagai macam pendapat pendapat masyarakat atas perkara ini.

Saat awak media mempertanyakan dasar terbitnya surat no 005/326 Camat Medang Deras (Syahrizal SH) tidak memberikan jawaban yang jelas,

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments