Bitung – Suaraindonesia1, Proses Hukum Berjalan, Pedagang Winenet Lawan Pungli Aba Ka’u alias Kasim Harun (60) bisa bernafas lega. Tersangka kasus Pidana Pungutan Liar pasar Winenet, sekarang bisa menghirup udara bebas, setelah menjalani masa penahanan dan dipidana 3 bulan 15 hari oleh pengadilan negeri Bitung pada 15 desember lalu.
Kasim bersyukur karena putusan pengadilan kota bitung mempertimbangkan faktor kemanusiaan, dan dalam persidangan terdakwa bersikap baik, serta terungkap hanya orang suruhan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Semua pedagang dipasar winenet bitung mengerti dan paham bahwa “aba” hanyalah korban dari tindakan sepihak para tuan tanah yang mengklaim bahwa tanah pasar milik mereka. Banyak pedagang termasuk Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia – APPSI menyayangkan aba yang terjerat.
Padahal dilapangan, banyak petugas parkir dan penagih yang layak ditetapkan sebagai pelaku pungli. Mereka ini bahkan tidak segan menyegel kios, menebar ancaman dan mengambil alih lokasi jualan pedagang pasar, jika terlambat atau tidak mau membayar tagihan.
Dipasar winenet bitung, mereka masuk semenjak tahun 2019 dan dipukul mundur oleh kepolisian pada 29 july 2021. Lewat operasi tangkap tangan, dipimpin langsung mantan Kapolres Indra Pramana SIK,. Menurut keterangan penasehat hukum mereka dalam gelar perkara, dasar penagihannya adalah surat rekomendasi komisi B DPRD kota Bitung, yang ditanda tangani ketua Komisi Erwin Wurangian.
Padahal setelah teliti, surat rekomendasi hanya berupa laporan tertulis komisi ke pimpinan dewan dan bukan sikap lembaga.
Baca: Refleksi akhir tahun 2021 Catatan Appsi Kota Bitung (BAGIAN 3)
Apallagi dalam klausul kesimpulan, rekomendasi hanya mendorong pemerintah menyelesaikan kepastiaan hukum atas aset pemerintah, dan meminta dinas perdagangan menghentikan penagihan atas kios dan lahan.
Namun tidak memberikan kesempatan kepada pihak ahli waris melakukan penagihan. Sayang itu disalah artikan. Pedagang korban selama lebih dari 2 tahun.
Baca : Refleksi akhir tahun 2021 Catatan Appsi Kota Bitung. (BAGIAN 2)
Putusan Pengadilan atas ‘Aba” sebenarnya adalah pintu masuk untuk menjerat para pelaku dan otak penagihan selama ini. Para pedagang tengah merancang konstruksi hukum, terkait kerugian akibat penagihan,yang berujung ancaman dan kekerasan.
Alat bukti sedang dikumpulkan dan tim advokasi APPSI akan menjadi kuasa hukumnya. Sebenarnya tanpa masyarkat tahu, bahwa pemerintah lagi berjuang menegakan eksistensinya dipasar Winenet. Pemerintah dan Perumda bersama APPSI mendorong semua persoalan hukum diselesaikan lewat lembaga peradilan yang netral dan berkekuatan hukum tetap, dan bersifat memaksa. Demi adanya jaminan kepemilikan dan pengelolaan atas aset publik milik pemerintah.
Masyarakat harus paham bahwa upaya ini dilakukan dizaman pemerintahan Murits Mantiri dan Hengky Honandar!! Upaya yang berani, dengan mengesampingkan akses politik, demi keadilan bagi semua steakholder.
Dulunya, proses diabaikan diduga karena pertimbangan politik. Semua orang mengetahui bahwa ada kepentingan dibalik pembiaran pendudukan para ahli waris atas pasar winenet. Karena itu pedagang jadi bulan bulanan, praktek politik praktis dan kekuasaan. Masuk akal, jika kemudian rekomendasi politik dijadikan landasan penagihan ketika itu.
Kita berharap proses hukum dipasar winenet cepat tuntas.
Sebab selain perkara pidana pungli yang sudah inkrahcht, masih beberapa proses lain yang tengah dihadapi.
Pertama gugatan PMH ahli waris C.T.S kepada pemerintah kota dengan objek wilayah jalan aspal dimuka pasar winenet. Kedua ada gugatan PMH Ahli Waris pihak “ M” objek pasar ikan, dengan tergugat Perumda Pasar, Pemerintah Kota dan Dinas Perdagangan.
Kondisi ini sangat baik bagi semua stekaholder. Artinya dengan proses pengadilan maka semua akan terang benderang, dan putusannya akan mengikat semua pihak. Pedagang lewat APPSI mendorong kepastian hukum tersebut.
Paling tidak situasi pasar kondusif. Aktivitas perdagangan lancar. Perumda menjadi satu2nya pengelola pasar. Penagihan juga terukur, bertanggung-jawab dan tidak membebani pedagang. Situasi ini adalah pencapaian luar biasa dalam beberapa bulan kepemimpinan baru, pasca pilkada.
APPSI berharap. Law enforcement terkait persoalan pasar harus dikedepankan. Termasuk didalamnya kondisi pedagang pasar sagerat yang menjadi korban kurangnya penegakan hukum atas peraturan daerah tentang relokasi mereka dari pasar Girian.
Juga persoalan aktivitas pasar Girian yang dikelola swasta tanpa ijin pengelolaan pasar rakyat oleh pemerintah daerah. Mengakibatkan biaya sewa yang melambung tinggi, tanpa ada proteksi dari pemerintah. Bahkan adanya masalah aset pasar papusungan yang lokasinya masih diklaim pengembang reklamasi.
Semoga langkah awal pemerintah dan perumda dipasar Winenet, akan menjadi “breakthrough” menyelesaikan semua persoalan aset pasar, dan membebaskan pedagang dari pungutan liar yang membebani. (SELESAI)
(Aten SK)